DERAKPOST.COM – RP(19) dan Z(52) kini tengah menjalani pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Riau. Pasalnya keduanya diamankan petugas lan kotaran melakukan praktek penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak subsidi jenis solar, Selasa (23/05/24) kemarin. Keduanya diamankan di SPBU PT Raditya Putra Abadi No. 13.295.609 Jalan Lintas Pekanbaru-Kuansing, Kecamatan Singingi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Teguh Widodo menjelaskan keduanya diamankan saat melakukan pengisian di SPBU PT Raditya Putra Abadi No. 13.295.609. Diaman modusnya mengisi bahan bakar di mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi BM 8051 KF warna hitam. Dimana kapasitas tangki mobil tersebut telah dimodifikasi menjadi 3.000 Liter.
Kemudian turut diamankan juga mobil Isuzu Panther dengan tangki minyak berkapasitas 455 Liter. “Dari keterangan pelaku, mereka akan menjual kembali baha bakar solar itu ke Penambang Emas Tanpa Izin (Peti) di Kuansing. Dimana harganya Rp8.000/liter.
Kedua orang tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dimana pasal yang di persangkakan Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Negara Republik Indonesia No. 6 tahun 2023 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp. 60.000.000.000. **Fad