DERAKPOST.COM – Mengusut dugaan pencemaran nama baik terhadap Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Khairunnas Rajab. Dari pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau panggil saksi-saksi.
Khairunnas melaporkan 7 dosen UIN Suska Riau ke Polda terkait dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, penyerangan kehormatan dan harkat martabat yang dilakukan terhadap seorang pejabat negara dan atau pegawai pemerintah yang sedang menjalankan tugas.
Laporan itu ditindaklanjuti dengan memanggil para pihak untuk dimintai keterangannya pada, Selasa (19/9/2023). “Besok pemeriksaan saksi,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono, Senin (18/9/2023).
Dikutip dari cakaplah com. Hery juga mengatakan penyidik mengagendakan memeriksa empatt orang saksi. “Empat orang (saksi), orang yang melihat kejadian di ruang rektor,” kata Hery.
Sebelumnya, Khairunnas mengaku diserang dan diludahi oleh dosen yang dilaporkan. Tidak terima dia bersama pimpinan UIN Suska Riau lain melapor ke Polda Riau, Jumat (8/9/2023). Khairunnas secara tegas juga membantah laporan tersebut sebagai serangan balik setelah dirinya dilaporkan para dosen ke Polda Riau. Menurutnya, laporannya terkait pencemaran nama baik.
“Yang saya laporkan adalah tindakan kriminal yang dilakukan Jumat kemarin 8 September. Jadi bukan laporan balik, saya laporkan terkait kondisi kekinian terhadap saya selaku rektor,” kata Khairunnas.
Khairunnas mengaku diserang. Bahkan seorang dosen disebut sempat mengayunkan tangan untuk menghantam dan akhirnya berujung dirinya diludahi.
Sementara itu, kabarnya sejumlah dosen juga sempat melaporkan Hairunnas ke Polda Riau dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI atas dugaan tindak pidana korupsi. Salah satunya berkenaan dengan pemotongan remunerasi dosen dan pegawai. **Fad