Polda Riau Ringkus 3 Pelaku Pembakar Mobil IKP Rohul

MP, PEKANABARU — Tim Jatanras Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menangkap 3 (tiga) tersangka pelaku pembakaran mobil operasional milik salah satu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) DPC Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Kepala Polda (Kapolda) Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam jumpa pers pengungkapan perkara tersebut, menyebutkan motif dari pembakaran mobil Mitsubishi Strada Triton dengan nomor polisi (napol) BM 8996 LN itu tidak lain adalah disuruh seseorang.

”Siapa yang menyuruh dan apa yang menjadi latar belakannya hingga kini masih dalam penyelidikan,” katanya di halaman Mapolda Riau, Minggu (11/10/2020).

Menurut Agung, mobil yang dibakar tersebut atasnama Kabul Situmorang, Ketua DPC IPK Rohul. Sementara ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial MI (supir) serta IS dan JH sebagai eksekutor. Sedangkan 3 tersangka lain dalam pengejaran dan sudah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) aparat kepolisian.

”Kami meminta kepada mereka yang kini DPO termasuk yang memberi perintah atau mendanai segera menyerahkan diri secara baik baik, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukan,” tutur Kapolda yang saat konferensi pers didamping Direktur Ditreskrimum Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dan Kabid Humas Kombes Pol Sunarto.

Ditegaskan Kapolda Riau, pihaknya senantiasa akan terus menjaga keamanan bagi seluruh masyarakat, khususnya dalam menjaga situasi yang aman dan kondusif menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020. Gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat akan ditekan dan ditanggulangi dengan upaya penegakan hukum bagi para pelaku pengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat tersebut.

”Guna menjamin satabilitas kemanan dan ketertiban masyarakat, akan terus dilakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana yang melakukan aksinya di wilayah hukum Polda Riau,” tukasnya.

Kasus pembakaran mobil itu sendiri berdasarkan laporan korban Kabul Situmorang ke Polsek Tambusai Utara, Rohul, 14 September 2020. Ketika itu mobil Mitsubishi Strada Triton miliknya sedang diparkir di teras rumah di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Rohul. Berdasarkan rekaman kamera CCTv pelaku masuk ke teras rumah sekira 02.00 WIB.

Pelaku yang menggunakan penutup wajah atau sebo itu langsung menyiram bensin ke dalam mobil. Bahkan tangan seorang pelaku sempat disambar api. Berdasarkan oleh Kejadian Perkara (TKP) oleh Bid Labfor Polda Riau dan Uji Laboratoris, pemeriksaan saksi-saksi serta mengumpulkan beberapa alat bukti menggunakan peralatan IT yang modern, 3 dari 6 pelaku berhasil ditangkap Tim Gabungan Polda Ria dan Polres Rohul, 23 September 2020 lalu.

”Ketiga tersangka ini kita sangkakan pasal 187 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 12 tahun,” tutup Kapolda. *

Comments (0)
Add Comment