Polemik Izin Pub & KTV Joker Poker di Pekanbaru, Ini Penjelasan DPMPTSP Riau

 

DERAKPOST.COM – Terkait perizinanya
Pub & KTV Joker Poker yang bepolemik ini. Hal itu juga menjadi perhatian pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ini, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Dimana menegaskan kepada seluruh pelaku usaha mengajukan izin itu agar melengkapkan seluruh persyaratanya sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika izin usaha belum lengkap atau belum terverifikasi sesuai peraturan, maka usaha tersebut tak diperbolehkan.

Kepala DPMPTS Provinsi Riau, Helmi, mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi adanya salah satu usaha hiburan di Pekanbaru, Pub & KTV Joker Poker yang telah menjalani usaha. Di mana usaha hiburan malam itu belum terverifikasi dan belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI sesuai dengan perizinan berusaha berbasis risiko.

“Kami memang mendapatkan banyak konfirmasi terkait dengan izin usaha Pub & KTV Joker Poker yang sudah menjalankan usahanya di Pekanbaru. Perlu ditegaskan bahwa tempat hiburan ini belum terverifikasi, seharusnya jika belum ada NIB nya atau belum terverifikasi tidak boleh menjalankan usahanya,” ujar Helmi.

Dijelaskan Helmi, pelaku usaha yang mengurus izin usaha secara online wajib memenuhi persyaratan yang dikeluarkan. Jika belum memenuhi syarat pelaku usaha tidak diperbolehkan menjalankan usaha, sampai ada NIB dari pemerintah dan Pemprov Riau hanya mengeluarkan izin hanya satu. Sedangkan izin lainnya dikeluarkan oleh pemerintah kabupten/kota.

“Ada kewajiban pelaku usaha memenuhi persyaratan, setelah terverifikasi baru dia bisa operasional itu terkait izin Provinsi, bukan izin kota ya. Kalau izin kota banyak itu silakan ke Kota apa yang dikeluarkan. Yang penting izin Provinsi hanya satu ada standarnya, semacam izin operasional dan disitu  Pub & KTV Joker Poker isinya belum terverifikasi, artinya dia belum memenuhi apa-apa ke DPMPTSP Provinsi,” tegas Helmi.

Katanya, izin itu sekarang by sistem jadi jangan seolah barkot diterbitkan boleh beroperasi. Sistem menerbitkan, dan keluar NIB nya dan yang mengeluarkan dari pusat Jakarta. Sertifikat dia bisa memprint sendiri setelah di input, jadi memahami izin dan belum terverifikasi itu masalahnya. **Rul

ktvPunRiau
Comments (0)
Add Comment