Polemik Pada Sewa Lahan Rp48 Juta dan Pembongkaran Tenda UMKM di Kawasan MTQ Pekanbaru

 

DERAKPOST.COM – Kisruh pembongkaran tenda pemilik dari UMKM, yang tergabung Koperasi UMKM Riau Mandiri (KURM). Hal itu di kawasan MTQ Pekanbaru ini kembali memicu polemik.

Pembongkaran ini, dilakukan oleh petugas dari UPT Idrus Tintin Dinas Pariwisata Riau pada Jumat (31/1/2025) dimana berujung pada ketegangan di lokasi. Peristiwa yang diduga berawal dari persoalan sewa lahan dianggap belum diselesaikanya oleh pihak koperasi.

Dinas Pariwisata pun menegaskan bahwa pemanfaatan kawasan MTQ harus tunduk pada aturan dan tarif ditetapkan itu dalam Peraturan Daerah (Perda). Hal itu diungkap Bendahara UPT Idrus Tintin, Devi ini ketika dikonfirmasi wartawan terkait hal polemik terjadi ini.

Ia pun menjelaskan, bahwa koperasi telah menyepakati biaya sewa lahan itu dengan skema tarifnya sebesar Rp1,2 juta per hari (Senin–Jumat) dan serta Rp2 juta per hari (Sabtu–Minggu),

Namun, pihak koperasi mengajukan keberatan dan mengadukan persoalan ini ke Biro Hukum Pemprov Riau, lantaran merasa tarif yang diberlakukan terlalu tinggi bagi pelaku UMKM.

“Kami sebagai koperasi hanya ingin mendukung para pelaku UMKM. Jika terus dibebankan biaya tinggi, UMKM sulit berkembang, dengan total sekitar di awal nya Rp48 juta menjadi Rp25 juta per bulan,” ujar salah satu pengurus koperasi enggan disebutkan namanya.

Dikutip dari mataxpost. Bahwa selama ini pendapatan para UMKM dinilai tidak sepadan dengan sewa yang diwajibkan bayar oleh pihak UPT Idrus Tintin Dinas Pariwisata Riau.

Jumat pagi (31/1/2025) petugas dari UPT Idrus Tintin tiba di lokasi dan melakukan pembongkaran tenda secara paksa, tanpa penjelasan lebih lanjut ke para pedagang. Suasana yang semula kondusif berubah menjadi kericuhan kecil ketika para pelaku UMKM mencoba mempertahankan tenda mereka.

Dari pantauan lapangan. Pembongkaran terjadi kawasan MTQ itu tengah menjadi lokasi acara yang diselenggarakan oleh KURM, termasuk lomba jurnalistik, cerpen, dan puisi tingkat SMA se-Riau. Artinya hal ini bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Wilayah III sesuai dengan Nota Dinas Nomor 000.1.4/Cabdisdik.III/1/2025/179 tanggal 8 Januari 2025 dan dijadwalkan berlangsung hingga 3 Februari 2025.

“Tentu sangat mengejutkan, kami sudah mendapatkan izin dan bekerja sama juga dengan Dinas Pendidikan Wilayah III. Tapi tiba-tiba petugas membongkar tenda tanpa penjelasan yang juga jelas,” ujar salah satu anggota KURM dengan nada kecewa. (Dairul)

lahanMTQpembongkaranUMKM
Comments (0)
Add Comment