DERAKPOST.COM – Yayasan Waris Karya Mandiri, melalui Kuasa Hukum Advokat SAK & RC Law Firm Ridwan Comeng menyatakan keberatan atas pernyataan Pemko Pekanbaru melalui Sekda Kota Pekanbaru, Kadis Perindag Kota Pekanbaru, dan juga Kabag Hukum disampaikan ke media dan masyarakat.
“Kami selaku pihak Kuasa Hukum dari Yayasan Waris Karya Mandiri, nyatakan keberatan atas penyataan disampaikan Pemko Pekanbaru, bahwasa Pasar Baru Simpang Panam adalah milik Pemko. Ini jelas tidak berdasar. Dan itu, merupakan perbuatan pembohongan publik,” terang Ridwan Comeng kepada wartawan, saat memberikan keterangan pers.
Dikatakan dia, yakni tampaknya dengan terbit Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru No. 150/Pdt.G/2022/PN Pbr ini tertanggal 15/2/2023 pada perkara perdata dalam tingkat pertama, dimana Pemko Pekanbaru sebagai Tergugat IV menjadikannya dasar putusan tersebut untuk menyampaikan pernyataan resmi kepada media dan masyarakat.
Pernyataan disampaikan pihak Pemko itu, kata Ridwan Comeng tentu sangat tidak berdasar. Maka itu pihak Yayasan Waris Karya Mandiri keberatan. Karena, pihak Pemko Pekanbaru ini menyatakan Pasar Baru Simpang Panam merupakan milik Pemko Pekanbaru. Yang tegaskan bahwa Pemko menang didalam perkara tersebut. Itu yang disesal pihak Yayasan Waris Karya Mandiri.
Selanjutnya dikatakan Ridwan Comeng, bahwa,l dalam perkara ini tak ada yang dimenangkan, dan tidak ada pula yang dikalahkan. Tetapi, dalam hal ini Sekda dan sejumlah pejabat instansi terkait di Pemko Pekanbaru malah sampaikan ke media bahwa menang. Hal itu sambung Ridwan Comeng, sangat pembohongan publik dilakukan Pemko Pekanbaru.
Dijelaskanya, bahwasa Majelis Hakim dalam putusannya hanya mengabulkan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, bahkan Tergugat III tentang Kurang. Dalam hal ini Pemko Pekanbaru selaku Tergugat IV tidak termasuk didalamnya, dan juga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru sebagai Tergugat V. Tapi itu kenapa dari pihaknya Pemko Pekanbaru bisa menyatakan menang.
“Tentu, jadi pertanyaan itu bagaimana mungkin Pemko Pekanbaru yang tidak pernah meminta, dan bahkan ini Majelis Hakim mengabulkannya. Sebab dimana pihak Pemko Pekanbaru dalam eksepsi tidak ada itu meminta ke Majelis Hakim untuk menyatakan bahwasa Pasar Baru Simpang Panam yang merupakan milik Pemko Pekanbaru. Ini sangat tak masuk akal sehat,” turut Ridwan Comeng.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya. Pihaknya dari Pemko Pekanbaru melalui Sekda Indra Pomi, menyatakan itu kalau Pemko Pekanbaru telah memenangkan gugatan perdata atas pengelolaan pada Pasar Simpang Baru Panam yang lokasi Kecamatan Tuan Madani. Hal ini, sesuai berdasarkan putusan Majelis Hakim PN Pekanbaru yang menyatakan tentang Pasar Simpang Baru Panam merupakan pasar milik Pemko Pekanbaru.
“Saya sudah menerima surat dari pihak Disperindag Pekanbaru. Bahwasa kami ini sudah menang di pengadilan terkait dalam pengelolaan Pasar Simpang Baru Panam. Yakni, pasar tersebut disahkan pengadilan sebagai milik Pemko,” kata Sekda Indra Pomi, Selasa (28/3/2023), di komplek Perkantoran Tenayan Raya.
Katanya, dengan ada surat putusan PN Pekanbaru sudah diterima. Rencananya, ada sejumlah bangunan dan lahan yang akan dieksekusi. Tentunya dalam hal ini sesuai melaksanakan perintah pihaknya pengadilan. Sebab sambungnya, saat ini diketahui berdasar putusan pengadilan bahwa pengelolaan dari Pasar Simpang Baru Panam tersebut sah sebagai milik Pemko Pekanbaru.
Diketahui pada era kepemimpinan dari Walikota Pekanbaru Firdaus. Bahwasa, dalam hal ini Pemko Pekanbaru sudah mengetahui ada dualisme pemungutan retribusi pedagang ini di Pasar Simpang Baru Kecamatan Tampan (sekarang jadi Tuah Madani) atau yang dikenal dengan Pasar Panam di Jalan Soebrantas. Tapi oknum melakukan pungutan liar itu tak diketahui secara pasti.
“Pasar tradisional berada di Kecamatan Tampan itu yang disebut dengan Pasar Simpang Baru di Jalan Soebrantas. Dan pasar ini dikenal dengan Pasar Panam,” kata Firdaus (walikota disaat itu), Rabu (18/11/2020). Sebutnya, ada dualisme dalam pemungutan retribusi di Pasar Panam itu yaitu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disperindag dan juga oknum yang melakukan pemungutan.
Firdaus mengatakan, dikala itu memang ada keluarga para pendiri pasar tersebut bertemu dengan dirinya. Sebagaimana diketahui, pasar itu didirikan masyarakat yang beraktifitas di daerah terdebut. Hal lainnya sambung Firdaus, dulunya yang perkampungan dan pasar dibuka sekitar 1972. Lahan atau daerah itu dibuka para perantau dari Pariaman (Sumbar), yang memang lokasi tersebut masuk wilayah Kampar, tepatnya Kecamatan Tambang. **Rul