DERAKPOST.COM – Polemik PUK Serikat Buruh Cahaya Indonesia (SBCI) Egasuti Nasakti, dengan pihaknya manajemen perusahaan, di Disperinaker Kampar ini tidak ada penyelesaian. Hal itu dikarena pihak Disperinaker tidak menyampaikan
undangan pada manajemen perusahaan untuk mediasi, yang dijadwalkan Rabu (23/8/2023), pukul 14.00 WIB.
Dikarena itu, kembali pihak Disperinaker Kampar melalu Bidang Hubin Syaker ini sesuai isi surat undangan diterima PUK SBCI Egasuti Nasakti, kembali meminta bisa hadir hari Senin (28 Agustrus 2023) di Kantor Disperinaker Kampar. Namun, dalam hal ini seperti halnya diberitakan sebelumnya. Dimana PUK SBCI dengan menyatakan tidak akan hadiri undangan mediasi tersebut.
Apa yang disampaikan PUK SBCI inipun dibenarkannya dan diapresiasi Addermi akan pernyataan sikap ini menolak hadir tersebut. Kepada wartawan, hari Sabtu (26/8/2023), Ketua Umum (Ketum) DPP SBCI Provinsi Riau ini mengatakan, yang dilakukan pihak Disperinaker Kampar itu melalui Bidang Hubin Syaker ini seakan tidak memahami aturan berlaku didalam Undang-Undang.
“Saya di sini, sebagai Ketum DPP SBCI Provinsi Riau mempertanyakan, apakah pihak Disperinaker Kabupaten Kampar tidak paham dengan Pasal 141 ayat (2) Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau sengaja tidak patuh akan aturan atau melanggar Undang-Undang tersebut. Dalam hal ini Hubin Syaker kangkangi aturan berlaku,” ujar Addermi.
Caleg DPRD Provinsi Riau dari Partai Buruh ini mengatakan, terkait dengan adanya surat undangan kepada PUK SBCI Egasuti Nasakti, yang meminta untuk hadir kembali pada pertemuan hari Senin (28/8/2023), itu jelas sudah tidak benar. Karena disaat bersamaan aksi mogok kerja, sebagaimana surat disampaikan ke Disperinaker Kampar tersebut.
Tampaknya, kata Addermi, dari pihak Disperinaker Kampar tidak memahami ataupun mengabaikan Undang-Undang. Sebab, sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan. Jika menghadiri undangan tersebut, nanti dapat dikategorikan meninggalkan lokasi kerja.
Sementara berdasar Pasal 141 ayat (2) mestinya Disperinaker Kampar selaku instansi yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan di Kabupaten Kampar, seharusnya sebelum dan selama mogok kerja berlangsung wajib mempertemukan kedua belah pihak yang berselisih untuk dicarikan solusi guna mengantisipasi mogok kerja.
Lebih lanjut Addermi mengatakan, hal itu, pada tanggal 23 Agustus 2023 dari pihak Disperinaker Kabupaten Kampar memanggil dua pihak yaitu Pimpinan PT Egasuti Nasakti dan juga PUK SBCI PT Egasuti Nasakti. Namun surat panggilan tersebut hanya disampaikan pada satu pihak saja yaitu PUK SBCI PT Egasuti Nasakti, tapi untuk pihak Pimpinan PT Egasuti Nasakti tidak dikirimkan pihak Disperinaker Kampar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Sehubungan tidak ada kejelasanya atau belum tuntas hal Bonus Tahunan Karyawan Panen untuk Tahun 2022. Khusus PUK SBCI PT Egasuti Nasakti, di Kecamatan Tapung ini tetap melaksana kegiatan mogok kerja dilingkungan perusahaan sebagaimana halnya telah diagendakan.
Terkait tetap dilaksanakan mogok kerja ini, seperti dikatakanya Ketua PUK SBCI PT Egasuti Nasakti Jora Ahmad, kepada wartawan, Jumat (25/8/2023). Diterang dia, hal tetap mogok kerja dilaksanakan itu karena kecewa dengan Disperinaker Kampar yang juga terkesan tidak serius untuk memediasi atau tripartite perkara yang dilaporkan.
“Setelah kami rapatkan dengan anggota atau karyawan PT Egasuti Nasakti, tadi malam, keputusan teman-teman tetap mengadakan aksi mogok kerja sesuai tanggal pembertahun. Yakni akan tetap mogok kerja tanggal 28 dan 29 Agustus 2023, dilingkungan perusahaan. Hal itu, karena belum ada kesepakatan didapat,” ujar Jora Ahmad.
Ia pun mengatakan, terkait tetap mogok kerja ini dilakukan, sebab ketidakjelasan dari Disperinaker Kampar itu memediasi permasalahan yang dilaporkannya PUK SBCI PT Egasuti Nasakti. Memang kata Jora Ahmad, pihak Disperinaker Kampar mengundang para pihak berselisih agar hadir pertemuan diagendakan hari Rabu (23/8/2023) pukul 14.00 WIB. Tetapi tak ada hasil.
“Memang ini ada undangan pertemuan dari Disperinaker Kampar itu, pada hari Rabu (23/8/2023), pukul 14.00 WIB. Hal itu tak ada hasil. Kami ini yang dari PUK SBCI hadir, tetapi dari pihak manajemen perusahaan tidak hadir. Ketidakhadiran pihaknya manajemen itu, disebab tidak disampaikan oleh Disperinaker Kampar pada pihak manajemen perusahaan PT Egasuti Nasakti,” ungkapnya.
Disebutkan dia, terkait ini Disperinaker Kampar akan memanggil kembali para pihak pada tanggal 28 atau 29 Agustus 2023. Oleh karena itu pihaknya tak bisa hadir memenuhi undangan dijadwalkan tersebut. Karena sambungnya, setelah dirapatkan dengan anggota atau pihak karyawan PT Egasuti Nasakti. Maka ini tetap mogok kerja.
“Disperinaker Kampar memanggil atau mengundang kembali, namun diketahui untuk hari Senin itu, tanggal 28 Agustus 2023. Padahal, pada hari tersebut kami sedang melakukan mogok kerja di Areal PT Egasuti Nasakti Tapung, di Kampar. Catatan kami, jadi meragukan maksud undangan ini, karenanya kami tak bisa hadir,” ungkapnya.
Mestinya, sambung Jaro Ahmad, kalau berpedoman kepada Pasal 141 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Maka, dalam halnya kembali memanggil ataupun itu mengundang pihak PT Egasuti Nasakti dan juga PUK SBCI PT Egasuti Nasakti, harusnya sebelum agenda tanggal 28 Agustus 2023 itu. **Rul