PEKANBARU, Derakpost.com- Sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) DPRD Riau periode 2019 – 2024, masa jabatan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pada tanggal 10 April 2022. Namun hingga kini belum diumumkan juga susunan kepengurusan baru. Sehingga posisi vakum alias status quo.
Hal itu terlihat tidak ada aktifitas komisi di DPRD Riau sejak awal pekan, terlihat sepi. Tidak ada aktifitas anggota DPRD Riau terpantau. Bahkan untuk diketahui, saat ini suhu politik di DPRD Riau sedikit memanas, dimana ada desakanya dari 6 fraksi agar pimpinan menaja paripurna rotasi AKD.
Bahkan yang beredar, tak kunjung ditaja paripurna ini dikarena belum duduknya persoalan bagi-bagi jabatan untuk tiap fraksi di AKD. Maka sebelumnya, unsur pimpinan DPRD minta agar dilakukanya kebersamaan dan tidak ada itu satupun fraksi ditinggalkan dalam rotasi AKD.
Diketahui sebelumnya, digelar Banmus dipimpin Waka DPRD Riau, Syafaruddin Poti. Setidaknya informasi dirangkum, ada dua opsi, yakni desakan paripurna secepatnya atau permintaan pimpinan Paripurna digelar setelah Lebaran. Dan hasil dari Banmus menyepakati bahwa Parpipurna akan digelar Kamis 28 April. Lantas apakah nantinya terlaksana?
Terkait ini, dikonfirmasi pada salah satu Anggota Fraksi PDI P Sugeng Pranoto. Ia mengatakan, bahwa perkembangan yang diikutinya, paripurna akan tetap dilaksanakan pada hari Kamis, dengan agenda rekomendasi Pansus LKPJ, Rotasi AKD dan Pengesahan Perda BRK Syariah. “Tidak ada informasi tentang perubahan jadwal. Memang sudah pasti hari kamis,” kata Sugeng.
Dikesempatan itu, Sugeng mengatakan, terkait molornya paripurna AKD tersebut dirinya memang sedikit kecewa, karena yang jelas sesuai Tatib, bahwa AKD, itu berakhir separuh waktu periode, tanggal 10 April 2022. Tapi hingga kini itu belum dilakukan susunan masing-masing AKD baru, dan ini posisi dalam status vakum atau quo.
“Nah, dampaknya aspirasi masyarakat kepingin berjumpa di masing-masing komisi, sangat terhambat. Karena oleh masing-masing komisi merasa sudah berakhir masa jabatannya. Sehingga, ap airasi masyarakat jadi tersumbat,”papar Sugeng. Dampak lainnya, diketika mau memanggil OPD terkait, juga tak punya kewenangan, karena status quo.
Hal inilah kata PDI P dari Inhu-Kuansing tersebut, mengapa pihaknya mendesak untuk segera rotasi AKD, karena melihat dari masyarakat yang hendak datang ke DPRD Riau, tidak ada satupun itu komisi yang berani menerima, karena hal masa berlaku pimpinan komisi sudah berakhir pada 10 April.
Disinggung mengenai apakah demikian lobi-lobi tersebut sudah selesai tingkat fraksi ? Dalam hal ini, Sugeng mengaku sudah tidak ada masalah. Artinya, saat ini tinggal Paripurna sesuai jadwal hari Kamis (28/4/2022). Tapi, jika memang ada sebagian pihak tidak menerima ini atau kurang puas. Maka begitulah dari lembaga politik. **Rul