Polemik Tanah Stadion Utama Riau, Yusuf Daeng: Hak Samsuarni tak Juga Dibayar Pemprov Riau

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Masalah ganti rugi tanah, yang saat ini telah jadi lokasi Stadion Utama. Ternyata, hingga kini belum dibayar pihaknya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kepada pemilik lahan Samsuarni. Padahal, berdasarkan fakta hukum, Pemprov harus membayar ganti rugi tanah tersebut. Demikian kata Dr Yusuf Daeng SH MH ini selaku kuasa Samsuarni.

Kepada wartawan, Yusuf Daeng SH MH mengatakan, Pemprov Riau ini harusnya mentaati putusan sudah berdasar fakta hukum. Baik itu dari putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, bahkan serta Mahkamah Agung. Dimana gugatannya Samsuarni itu sudah dimenangkan, dan menyatakan Pemprov Riau harus bayar ganti rugi tanah 3,8 hektar yang menjadi lokasi Stadion Utama tersebut.

 

Dikatakan dia, putusan hukum itu sudah jelas, bahwasa Samsuarni yang merupa kliennya ini dinyatakan menang didalam putusan Mahkamah Agung atas adanya gugatannya. Dan menyatakan Pemprov Riau mesti membayar ganti rugi. Namun anehnya, hingga kini Pemprov Riau tidak kunjung realisasikan sebagaimana hasil putusan yang berkekuatan hukum. Yang sehingga merugikan kliennya.

“Tanah seluas 3,8 hektar, yang menjadi lokasi Stadion Utama Riau, awalnya itu milik Samsuarni yang kini berusia 80 th. Berdasarkan fakta hukum, dan putusan hingga Mahkamah Agung atas gugatan Samsuarni dinyatakan menangkan dan menyatakan pada Pemprov Riau harus membayarkan ganti rugi tanah tersebut. Kini diketahui, ini merugikan Samsuarni pemilik lahan itu,” ungkapnya.

Untuk diketahui, ujar Yusuf Daeng, yaknieebelum dibangun Stadion Utama, pada lahan itu full ditanam pohon jengkol dan menjadi salah satu mata pencaharianya (penghasilan, red) bagi keluarga. Tetapi, sejak tanah dikuasai Pemprov Riau dan dijadikan Stadion Utama. Sejak itu pula tidak ada lagi penghasilanya Samsuarni dan diusia 80 tahun ini. Maka, berharap Pemprov Riau membayarnya.

“Terkait bangunan Stadion Utama, yang dibangun diatas tanah klien kami. Maka kepada Gubernur Riau, Sekda Riau serta Ketua DPRD Riau, harusnya kedepankan aspek Justice dan Humanity. Dari aspek keadilan dan bahkan juga kemanusiaan inilah Pemprov Riau bisa membayarkan tanah kebun jengkol milik Samsuarni ini yang dibangun Stadion Utama, menjadi kebanggaan PON 2012,”ujarnya.

Yusuf Daeng mengatakan, berdasarkan harga jual tanah per-meter untuk lokasi Stadion Utama, nilainya yang mencapai Rp2 juta per-meter. Sedangkan hal Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dilokasi tersebut berkisar Rp1 juta lebih. Karena itu, sebutnya, Pemprov Riau seharusnya bisa mengedepankan aspek Justice dan Yumanity. Sehingganya membayar yang menjadi hak milik Samsuarni.

Kesempatan itu, Yusuf Daeng menyebut terkait persoalan tanah klienya tersebut, yang telah dibangun Stadion Utama. Hal itu, dirinya pernah menanyakan tersebut kepada Sekdaprov Riau, SF Harianto, itu disebabkan dahulunya menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum. Namun sayang, hingga saat ini pihaknya belum kunjung mendapat penjelasan secara resmi atas permasalahan lahan tersebut.

“Karena ganti rugi atau pembelian tanah atas keterlanjuran dibangun stadion dan sarana olahraga tersebut oleh Pemprov Riau, maka diharapkan pada DPRD Riau segera menyikap persoalan ini. Misal itu lakukan penganggaran hal pembayaran atas tanah Samsuarni yang kini dikuasai oleh Pemprov Riau,” sebutnya. Selain itu sambungnya, dimintakan Pemprov Riau kedepankan asas kepatutan. **Rul/Rls

PemprovPrrRiaustadon
Comments (0)
Add Comment