DERAKPOST.COM – Setidaknya 24 rakit Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), berada di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), sudah dimusnahkan polisi, hari Selasa (11/7/2023). Hal ini dengan membakarnya tanpa ada pemilik.
Terkait hal ini, Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito mengatakan itu dilakukan penertiban PETI yang berada di Kecamatan Sentajo Raya, yakni pada dua titik yang menjadi lokus penertiban PETI, yakni Dusun Pasongik dan Dusun Kayubatu di Desa Muaro Sentajo.
“Kami ini telah menerjunkan 40 personil gabungan Polres sama Polsek Kuantan Tengah pada dua titik ini. Yakni di Dusun Pasongik serta Dusun Kayubatu di Desa Muaro Sentajo. Maka, kami temukan 24 rakit PETI. Tapi, para pelaku sudah pergi melarikan diri. Hanya tinggal rakit PETI,” ujar Pangucap.
Dia menjelaskan, bahwa rakit PETI yang ditemukan itupun dimusnahkan dengan cara dibakar. Karena pihaknya ini, sudah berulang kali melakukan imbauan serta hingga penindakan. Namun para pelaku masih tetap nekat. Maka, kini dilakukan tindakan terukur merusak dengan cara membakar rakit.
Dengan tujuan, katanya, agar rakit tidak bisa lagi digunakan oleh pelaku didalam aktifitas PETI. Kapolres ingatkan, untuk hal ini masyarakat tidk lagi melakukan aktivitas PETI, karena perbuatan dapat merusak lingkungan tersebut tentunya
perbuatan lawan hukum. **Ref/Rul