DERAKPOST.COM – Pengangguran di Bangko ini diringkus Polisi. Pria yang bernama ASA (21) diringkus di dalam menunjukkan respons cepat, adanya informasi masyarakat.
Diketahui ASA salahgunakan narkoba jenis sabu. Pada Jumat (1/12/2023), pukul 12.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Bangko berhasil menangkapnya. ASA terlibat dalam tindakan pidana. Ia pun berusaha mengelabui petugas dengan melarikan diri dan membuang barang bukti sabu dari jendela rumahnya ke semak-semak.
Namun upaya itu sia-sia, setelah petugas menemukan narkotika diduga sabu seberat 12,2 gram. ASA dengan jujur mengaku barang haram tersebut miliknya.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil, Iptu Yulanda Alvaleri S Trk menjelaskan, pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil kerja keras Unit Reskrim Polsek Bangko.
“Informasi awal muncul dari laporan masyarakat tentang penyalahgunaan sabu di sekitar kota bagansiapiapi, dan kemudian dilakukan penyelidikan,” kata Iptu Yulanda.
Meskipun ASA berusaha melarikan diri, petugas berhasil mengamankannya dan menemukan barang bukti yang dibuangnya.
“Setelah penggeledahan, kami menemukan satu plastik bening berukuran besar dan satu plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga sabu, uang tunai Rp190 ribu hasil penjualan sabu, serta sehelai celana pendek berwarna abu-abu,” terangnya.
Dalam tes urine, ASA dinyatakan positif menggunakan Methaphetamin dan Amphetamine. ASA dihadapkan pada Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah ini dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi,” tegas Iptu Yulanda Alvaleri. **Har