DERAKPOST.COM – Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran pupuk yang diduga palsu dalam operasi khusus di Kota Pekanbaru. Dalam aksi tegas ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu, 24 Mei 2023, sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Siak 2, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
“Berawal dari informasi yang diterima pada pukul 16.00 WIB bahwa ada satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel yang membawa 135 karung pupuk NPK Mahkota diduga palsu dari Kota Dumai. Sekitar pukul 17.30 WIB, tim kami melakukan pengecekan dan menemukan barang bukti tersebut,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Senin (29/5/2023).
Barang bukti dan tiga saksi, yaitu MRA, PN, dan Suroto, langsung diamankan ke Mapolda Riau. Selanjutnya, dua orang tersangka, MRA dan PN, selaku pemilik dan penjual pupuk tersebut, ditahan.
“Pada hari Jumat, 26 Mei 2023, tim kami pergi ke Kota Dumai untuk pengembangan kasus ini dan pemasangan police line di gudang asal pupuk tersebut,” jelas Kombes Pol Nandang dikutip dari GoRiau.com.
Menurut penuturan saksi, rumah yang dijadikan gudang tersebut disewa oleh ER dengan biaya Rp1.000.000 per bulan. Saat ini, ER masih dalam pencarian.
Dalam hal ini, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana di bidang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan/atau Perlindungan Konsumen. Mereka disangka melanggar Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf e, dan Huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999.
“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit Mitsubishi Colt Diesel, surat kendaraan, kunci mobil, 135 karung pupuk NPK Mahkota, dan dua unit ponsel,” ungkap Kombes Pol Nandang.
Kombes Pol Nandang menegaskan, Polda Riau akan terus melakukan penegakan hukum tegas terhadap peredaran barang palsu yang merugikan masyarakat, termasuk pupuk palsu ini. Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan lebih luas dari kasus ini. **Fad