DERAKPOST.COM – Jajaran Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, meringkus salah seorang honorer di salah satu rumah sakit di Tanjungpinang, saat bertransaksi narkoba jenis sabu.
Kanit I Satresnarkoba Polresta, Ipda Alvin menyampaikan, tim mendapatkan laporan dari warga, bahwa akan ada transaksi narkoba di sekitar Jalan Ir Sutami, Gang Beringin, Kota Tanjungpinang, pada Rabu (24/4/2024).
“Usai mendapat laporan, kami langsung bergerak mengikuti seorang pria yang cocok dengan ciri-ciri pelaku,” ucapnya kepada wartawan.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, pada pukul 19.15 WIB, timnya berhasil meringkus pelaku berinisial Y (33), yang merupakan seorang honorer rumah sakit.
“Dia kami tangkap saat mengendarai motor. Setelah digeledah, kami dapat satu paket sabu dibungkus tisu dengan berat sekitar 0,5 gram,” jelasnya.
Setelah itu, jajaran Satresnarkoba melakukan pengembangan kasus pada pukul 22.20 WIB. Sebab, pelaku mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial ZS.
“Dari pengakuan honorer itu, kami berhasil meringkus pelaku berinisial Z di Jalan Haji Agus Salim sekira pukul 22.30 WIB,” katanya.
Dalam penangkapan dan penggeledahan, timnya mendapatkan barang bukti sabu dengan berat kotor 0,8 gram. “Saat ini kasusnya sedang ditindaklanjuti. Diduga honorer ini memakai sabu sudah lama,” pungkasnya. (Suk)