DERAKPOST.COM – Setelah ditetapkan jadi tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan surat lahan oleh Polres Bintan. Pj Wali Kota (Wako) Tanjungpinang Hasan, memberikan tanggapan.
Pj Wako Tanjungpinang Hasan mengakui bahwa penetapannya sebagai tersangka merupakan hasil dari laporannya diajukan oleh pemohon terkait dugaan pemalsuan surat.
“Sebagai warga negara yang baik, saya akan taat hukum,” ungkap Hasan kepada wartawan yang menanyakan pendapatnya mengenai statusnya sebagai tersangka.
Hasan juga menyebut bahwa Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, telah mengetahui penetapannya sebagai tersangka dan telah membantu untuk mediasi dengan pihak PT Expasindo.
Meskipun demikian, Hasan ini menyatakan bahwa jalur hukum masih perlu dibicarakan lebih lanjut.
Menyikapi statusnya sebagai tersangka, Hasan menegaskan bahwa tentu ia akan menghadapinya dengan sikap yang jantan dan tetap akan taat terhadap hukum.
Dia juga telah memberitahukan statusnya kepada keluarganya, meskipun mereka sudah mengetahuinya sebelumnya.
“Biasalah, ini nuansanya sangat luar biasa. Pokoknya istri dan anak, terutama anak ya harus tahu,” ucapnya sambil menahan air mata.
Lebih lanjut, Hasan menyatakan bahwa ia akan mundur dari jabatannya sebagai Pj Wako Tanjungpinang setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Dia menyatakan bahwa sebagai pribadi dan sebagai laki-laki, ia akan bersikap dengan secara gentle dalam halnya mengundurkan diri agar tidak menghambat jalannya roda pemerintahan.
Hasan menambahkan bahwa ia akan segera membuat pernyataan tertulis pengunduran dirinya ke pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan bertemu untuk sekiranya menyampaikan hal tersebut.
Di kasus dugaan pemalsuan surat tanah ini juga melibatkan dua tersangka lainya, yaitu pada Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kabupaten Bintan, Muhammad Riduan, serta seorang pegawai honorer Kelurahan Sei Lekop, Budi.
Ketiga tersangka tersebut memiliki peran terkait dalam kasus ini, dimana saat itu Hasan menjabat sebagai Camat Bintan Timur, Muhammad Riduan sebagai Lurah Sei Lekop, dan Budi sebagai juru ukur di Kelurahan Sei Lekop.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, telah mengumumkan bahwa ketiga tersangka tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah, dan surat penetapan tersangka akan segera dibuat untuk disampaikan kepada jaksa penuntut umum.
Dengan pengunduran diri Hasan dari jabatannya sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang, proses hukum terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah ini akan terus berlanjut. (Suk)