MP, DUMAI – Kepolisian Resor (Polres) Dumai bersama Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Dumai mensosialisasikan sekaligus edukasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III Protokol Kesehatan (Prokes) ke masyarakat, kemarin.
Sasaran sosialisasi kali ini adalah pedagang dan pengunjung Citimall Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H menjelaskan pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindaklanjut Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Dumai No. 04 Tahun 2021 tentang PPKM Level III di kota Pelabuhan terbesar di Riau ini.
“Sosialisasi dan edukasi Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Kota Dumai ini berisi ketentuan bagi pemilik dan pengelola restoran, rumah makan dan kafe untuk menerapkan pembatasan skala sedang dan besar. Artinya bagi pengunjung diberitahukan tidak boleh makan di tempat, hanya dibawa pulang atau dikenal dengan istilah delivery and take away,” terangnya.
Tak hanya itu, Kapolres Dumai bersama Tim Gabungan Satgas Penanganan Covid-19 juga menyebut ketentuan baru jam operasional hanya sampai pukul 17.00 WIB. Lalu pengunjungnya dibatasi sebesar 25 persen dengan mengedepankan Prokes secara lebih ketat.
“Kepada para pelaku usaha, pengunjung dan seluruh masyarakat agar menerapkan Protokol Kesehatan secara lebih ketat untukmemutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Dumai,” tutup AKBP Andri Ananta Yudhistira.
Terlepas soal itu, pantauan di lapangan, kegiatan sosialisasi dan edukasi itu berlangsung aman dan lancar. Tampak ikut dalam rombongan Kapolres, Kabag Ops Polres Dumai, Kapolsek Dumai Barat, Sekretaris BPBD Kota Dumai, perwakilan Dinas Kesehatan dan Personil Gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Dumai. * (Dedi EP)