DERAKPOST.COM – Unit Reskrim Polsek Kubu menciduk seorang DPO diduga pengedar sabu berinisial DP (42) warga Jalan Tuanku Tambusai, Kepenghuluan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, Jumat (23/9/2022) lalu.
DP diciduk atas pengembangan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu atas tersangka nama Syahrial alias Iyot oleh Polsek Kubu pada tanggal 19 September lalu.
Dikutip dari halloriau.com. Meski sudah DPO, DP yang diciduk di Jalan Haji Selamat, Kelurahan Bahtera Makmur Kota itu, Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13,17 gram di dapur rumahnya.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Minggu (25/9/2022) membenarkan adanya pengungkapan DPO pengedar sabu oleh Reskrim Polsek Kubu.
“Diperoleh informasi dari masyarakat tentang keberadaan DPO, lalu Kapolsek Kubu AKP Zulmar SH memerintahkan Bripka Riky Tri Laksono selaku Ps Kanit Reskrim bersama anggota Opsnal Polsek Kubu untuk menindak lanjuti informasi tersebut,” kata Juliandi.
Selanjutnya, dengan disaksikan Ketua RT desa setempat, dilakukan penangkapan terhadap DP dalam rumahnya dan dilakukan penggeledahan. Selain sabu, juga diamankan 1 buah timbangan digital, 1 buah skop yang terbuat dari pipet serta 18 plastik bening berles merah kosong.
Kemudian penggeledahan di dalam kamar utama DP ditemukan 1 buah bong, 1 buah mancis, 1 unit handphone merek Oppo warna hitam, 1 unit handphone merek Oppo warna biru dongker dan 1 unit handphone merek nokia warna biru.
“Selain itu, juga diamankan buku tabungan BNI berserta Kartu ATM dengan Nomor Rek 0840126222 atas nama Rudy Hartono, buku tabungan BRI berserta Kartu ATM dengan Nomor Rek 540501009690538 atas nama Darma Purba dan buku tabungan Bank Mandiri berserta Kartu ATM dengan Nomor Rek 1720001436049 atas nama Nurma Yunita,” ungkapnya.
“Dari hasil interogasi di TKP, Pelaku mengakui diduga sabu yang diamankan dari tersangka Syahrial alias Iyot (berkas terpisah) seberat 47,65 Gram adalah miliknya yang diantarkan untuk dijual. Selanjutnya Tim membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Kubu guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Juliandi.
Keterangan dari tersangka lagi, lanjut Juliandi, narkotika jenis sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial M (DPO) yang kemudian dijual kepada pembeli di Kecamatan Kubu, Pujud dan Bagan Sinembah dengan sistem barang di bawa dulu dan setelah laku terjual baru tersangka bayar,” beber Juliandi.
“Untuk hasil tes urine tersangka, positif mengandung metaphetamine dan amphetamine. Tersangka DP dijerat dengan Pasal 114 jo 112 jo 132 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. **Rul