DERAKPOST.COM – Proaktif masyarakat bersama pihak kepolisian memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ini, semakin positif. Buktinya, adanya warga yang melaporkan pelaku narkoba, hingga ada yang berniat memotong kambing bila pelaku itu dapat ditangkap.
“Niat dan tantangan untuk memotong kambing itu disampaikan masyarakat kepada Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubuk Batu Jaya (LBJ) Polres Ipda Ripal Indrawata melalui media sosial,” kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran
Misran menjelaskan, dibawah kepemimpinan Kapolres Fahrian Saleh Siregar Polres Inhu berkomitmen untuk melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba (narkotika) dengan melibatkan semua pihak dengan merespon semua informasi yang masuk baik langsung maupun dari media sosial.
“Itu juga dilakukan oleh seluruh jajarannya termasuk kapolsek LBJ yang dikenal aktif didunia maya, dari laporan di media sosial itu ia berhasil mengamankan empat pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
Mereka adalah ANS alias Akbar (31), AM alis Abdi (25), MSN alias Belong (34) Ketiganya merupakan warga Desa Rimpian yang di tangkap pada hari kamis 12/9/2024 pukul 10.30 Wib sebuah Rumah di Desa Tasik Juang Kecamatan LBJ Kabupaten Inhu.
“Kemudian AT alias Agus Kembar (32) warga desa Sungai Beras-beras yang di tangkap pada pada hari yang sama pasa pukul 11.30 di sebuah Rumah di desa Sungai Beras-Beras,” terangnya.
Penangkapan tiga warga desa Rimpian berawal dari informasi yang diterima Kapolsek melalui media sosial, setelah mendapat informasi langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan akan kebenaran informasi yang didapat.
“Setelah mendapat laporan dari anggotan bahwa benar informasi yang di dapat Kapolsek pun bersama tim bergerak cepat,” ujarnya.
Saat tiba dilokasi, tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Tasik Juang dan menangkap 3 (tiga) orang pelaku yang mengaku bernama MSN alias Belong dan ditemukan 1 (satu) bungkus Plastik Klip berukuran kecil diduga berisikan Narkotika jenis methavitamine (Sabu) di tangan kiri.
“Dari 2 (dua) orang pelaku mengaku bernama Akbar dan Abdi diamankan di depan rumah dan ditemukan 5 (lima) bungkus plastik klip berukuran kecil yang di duga berisikan shabu di dalam kantong celana Akbar sebelah kanan, jadi total barang bukti yang didapat sebanyak 6 paket sabu dengan berat kotor 13.60 Gram,” paparnya.
Selanjutnya dilakukan introgasi kepada Pelaku dan pelaku Akbar mengaku mendapat sabu dari Agus Kembar, setelah mendapat informasi tim pun bergerak menuju alamat yang dimaksud untuk melakukan pengembangan.
“Setelah memastikan keberadaan Agus Kembar, tim langsung menggerebek dan menangkap dan ditemukan 1 (satu) bungkus Plastik Klip berukuran kecil diduga berisikan sabu dengan berat kotor 1,20 Gram di bawah pakaian dalam yang berada dlemari pakaian di kamar tersangka,” terangnya lagi.
Setelah menggali informasi darimana Agus Kembar mendapatkan barang haram tersebut, tim pun sudah mengantongi nama yang sudah diketahui dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain nantinya. Tambahnya, semoga semakin proaktif seluruh elemen masyarakat. (Usman)