MP, PEKANBARU – Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki menangkap seorang tersangka penjual narkotika jenis sabu, berinisial Er alias Iwin (35 tahun), warga Jalan Melur Gang.Sarinah Pekanbaru.
Kapolsek Payung Sekaki AKP Agung Rama Setiawan, SIK, MSi kepada wartawan, Jumat (23/7/2021), menyebutkan pengungkapan perkara itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada sebuah rumah di Jalan Melur Gang Sarinah diduga dijadikan tempat penjualan sabu eceran.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki Itpu Safril, SH, MH bersama beberapa anggotanya disaksikan Ketua RW setempat melakukan penggerebekan, Rabu (21/7/2021).
Ketika akan digeledah tubuhnya, tersangka membuang 1 (satu) paket kecil sabu ke batang pisang sebelah rumahnya. Penggedahan dilanjutkan di dalam kamar tersangka dan menemukan lagi 2 paket sabu serta 68 plastik bening kosong ukuran kecil yang disimpan di dalam kotak plastik. Ikut disita satu timbangan digital warna abu abu dan uang tunai sebesar Rp2.285.000,- diduga uang hasil penjualan serta 2 unit telepon seluler.
”Tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Agung.
Tersangka Iwin saat diwawancara menyangkal dirinya adalah penjual sabu. Pria yang sehari hari mengaku pengemudi ojek online (ojol) ini hanya pemakai, bukan pengedar.
Terlepas soal itu, Kapolsek Payung Sakaki menegaskan tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. * (Marden)