Polsek Siak Hulu Tangkap IS yang Warga Purwosari Perumahan Pandau Kencana, tapi AG Masih DPO Narkoba

 

DERAKPOST.COM – Hari Sabtu (11/1/2025) siang, Polsek Siak Hulu berhasil meungkap kasus peredaran narkoba jenis shabu-sabu dan pil ekstasi yang cukup besar. Sebanyak 3,6 Kg sabu dan 120 butir pil ekstasi serta serbuk pil ekstasi berhasil diamankan pada dua lokasi berbeda daerah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja ini melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, kepada wartawan. Dia menyampaikan, bahwa hal pengungkapan kasus ini berawal informasi masyarakat tentang sebuah rumah di Jalan Purwosari, di Perumahan Pandau Kencana Asri yang sering digunakan sebagai tempat transaksi dan pesta narkoba.

“Bersama tim opsnal lakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersebut. Hal itu, di hari Sabtu (11/1/2025), pukul 14.30 WIB, petugas juga berhasil mengamankan 3,6 Kg sabu dan 120 butir pil ekstasi. Serta serbuk pil ekstasi di dua lokasi berbeda di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan IS (20 th),” sebut Asdisyah.

Kapolsek Siak Hulu menjelang masa purna tugasnya ini, petugas berhasil meamankan IS, yang sedang berada dalam rumah. Dan berdasarkan keterangan IS, maka petugas kemudian lakukan halnya pengembangan ke rumah AG di Jalan Rajawali Perumahan Griya Tika Pasir Putih.  Namun, AG tak ada berada di rumah tersebut.

“Tapi, pihak petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ada menemukan 3 bungkus plastik besar berisi barang yang diduga sabu dikubur berada di belakang rumah. IS, juga berperan sebagai pengedar shabu dan pil ekstasi, sementara AG yang saat ini DPO, diduga juga sebagai pemilik barang itu,” ujarnya.

Asdisyah mengungkapkan, bahwa barang bukti diamankan itu meliputi 13 plastik klip berisikan barang diduga pil ekstasi, 1 buah kaca pirex, 3 buah mancis, 1 set alat hisap sabu, 1 unit handphone, dan ada 3 bungkus plastik besar berisikan barang diduga sabu. Disaat ini sambungnya, sedang menunggu hasil laboratorium forensik.

Dikesempatan itu, Asdisyah, mengatakan, Kepolisian Resort Kampar saat ini sedang melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. “Ini merupakan suatu bukti bahwa kepolisian komitmen memberantas akan halnya peredaran narkoba di wilayah hukum kita,” tutup Asdisyah. (Dairul)

huluNarkobaPolseksiak
Comments (0)
Add Comment