DERAKPOST.COM – Mencuat pemberitaan dan viral diberbagai media, yakni masalah Uji Kompetisi Wartawan (UKW), dan serta terverifikasi Perusahaan Pers, tidak perlu dibantah Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. Hal ini, Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI) menilai berita itu sangat bersesuaian Undang-Undang Pers.
Kepada wartawan, Ketua Umum PPDI Feri Sibarani SH MH mengatakan, dengan ada berbagai pemberitaan sudah terlanjur viral tersebut, maka pihaknya telah mencermati subtansi berita terkait. “Apa yang salah itu, dengan substansi berita ? Yakni itu sangat sesuai dengan semangat yang diusung itu UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” ujarnya.
Katanya, emang ada perintah UU soal UKW dan serta Terverifikasi Perusahaan Pers ?Sepanjang tidak ada norma tentang kedua hal itu, didalam UU maka itu tak tervalidasi dan tak terlegitimasi secara hukum. Maka itu, wajar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu disebut membantah pemberitaan tentang UKW bukan keharusan bagi wartawan dan terverifikasi pun bukan jadi kewajiban bagi perusahaan pers di Dewan Pers.
“Hal itu dinilai sebuah kegagalannya Ketua Dewan Pers dalam memaknai frasa dalam pasal 15 ayat (2) di Undang-Undang Pers. Tak perlu dibantah itu sebenarnya. Diharap semoga Ketua Dewan Pers tak mendapat tekanan dari kelompok tertentu menikmati keuntungan dari program UKW maupun itu terverifikasi perusahaan pers,” ujarnya.
Karena katanya, bagi PPDI bahwasa pada kebenaran adalah kebenaran, kekeliruan itu jelas kekeliruan. Jangan takut ungkap hal yang benar. Ingat ya, Undang-Undang dibuat bukan untuk mempersulit, apalagi merampas hak-hak pihak lain. Karena itu, analisis PPDI ini kebijakanya Dewan Pers ini sangat banyak berdampak menyulitkan kehidupan dari wartawan dan perusahaan Pers.
Ia melanjutkan, sesuai bunyi pasal 1 ayat (2) dan pasal 2 UU Pers, bahwa Perusahaan Pers sudah sah dan terverifikasi secara administrasi di Negara melalui Kemenkumham RI, saat diterbitkan sertifikat Kemenkumham, dan disebutkan, pada pasal 2 bahwa Pers merupakan bentuk perwujudan Kedaulatan Rakyat.
“Ini yang harus diingat oleh Dewan Pers, bahwa semangat yang diusung Reformasi Pers pada tahun 1999 adalah tentang Kemerdekaan dan Hak Asasi Manusia. Jangan diputar balik dengan dalil profesionalitas atau apapun. Kami PPDI sudah banyak menerima keluhan dari seluruh Indonesia tentang akibat dikarena oleh kebijakan Dewan Pers tentang UKW dan Terverifikasi Perusahaan Pers. Dan kami siap berdialog atau mengkaji soal ini dengan Dewan Pers dari perspektif UU,” ujar dia.
Alumnus Fakultas Hukum Unilak ini, juga berharap, kondisi yang tidak kondusif saat ini di dunia kehidupan Pers Indonesia tak berlanjut lebih lama, yang mengingat ada puluhan ribu wartawan dan bahkan ribuan Perusahaan Pers daerah yang merasakan terzolimi atau dirampas hak-hak azasinya dalam halnya mengembangkan kehidupan ekonomi dan intelektual para wartawan di Indonesia karena terhalang oleh rumitnya kebijakan soal UKW dan Terverifikasi. (Rul)