DERAKPOST.COM – Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2024, pada 9 Februari 2024, Ketua Umum Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI), Feri Sibarani, S.H, meminta Presiden RI, Joko Widodo, dan Ketua DPR-RI, Puan Maharani berikan keperdulian terhadap Insan Pers secara keseluruhan dan berkeadilan..
Pernyataan ini disampaikan secara resmi dalam keterangan persnya, kemarin malam di Kantor DPP-PPDI, Jalan Darma Bakti No 1 C Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Dalam momentum memaknai HPN ini. Feri inipun dengan panjang lebar sudah memaparkan sejumlah permasalahan untuk dunia Pers Indonesia yang terus terjadi dari tahun ke tahun.
“Saya melihat akan momentum HPN pada hari Pers Nasional ini tidak lebih dari hanya sekedar seremonial serta rutinitas semata. Tak ada satu pun permasalahan Pers yang dapat diselesaikan oleh seluruh pemangku kepentingan. Saya tidak paham, apa tujuan perayaan itu? Jangan-jangan ini jadi modus melancarkan aksi-aksi selanjutnya menjual konstitusi Pers Indonesia bagi kepentingan elit-elit saja,” kata Feri.
Selain itu, Feri menunjukkan rasa prihatin dengan kondisi Pers Nasional. Yang karena terlalu banyak dan ruwetnya permasalahan di Dunia Pers. Dia menyebutkan, beberapa permasalahan krusial itu antara lain adalah terkait profesionalitas di wartawan/jurnalis yang sudah tergradasi. Bahkan, akan peran organisasi-organisasi Pers kini yang sudah kabur dan tidak berfungsi.
Peran Dewan Pers itu, sudah tidak sejalan dengan semangat dalam Undang-Undang Pers. “Gejala utama permasalahan Dunia Pers kita adalah banyaknya dari wartawan setiap tahun itu harus berhadapan dengan hukum. Terlepas siapa yang salah. Karena semuanya terungkap di Pengadilan. Hanya perlu saya ingatkan, bahwa permasalahan wartawan yang banyak melakukan hal-hal menyimpang sebagai Pers.
“Baik itu memeras, bahkan mengintimidasi atau yang lainnya. Itu, tidak muncul begitu saja. Ini adalah lebih permasalahan sosial, ekonomi yang dihadapi pemangku profesi wartawan di hampir semua wilayah daerah Indonesia,” urai Feri. Dari kajian dan bahkan observasi, dia pun menyebut, menemukan kenyataan, bahwa Peraturan Dewan Pers khususnya terkait dengan Uji Kompetensi Wartawan dan Verifikasi Perusahaan Pers jadi penyebab utama sejumlah wartawan memilih cara sendiri dalam melaksanakan tujuan profesinya.
Karena ternyata, sangat banyak wartawan dan organisasi Pers itu yang memberitahu bahwasa peraturan Dewan Pers itu dengan secara langsung atau tidak langsung telah menghambat dan membatasi kinerja pihak wartawan dan perusahaan Pers, terkhusus yang tidak mengikuti UKW dan Terverifikasi Perusahaan Pers. Terkesan banyak dipihak Pemerintah Daerah berlaku diskriminatif.
Padahal menurut Feri Sibarani ini sekaligus Ketua Umum (Ketum) di Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI), bahwasa perbuatan atau kebijakan pemerintah yang dengan dalil apapun tidak boleh halnya itu menyebabkan ketidakadilan bahkan praktik diskriminasi di wilayah Republik Indonesia ini. Karena semuanya jelas diatur didalam UUD 1945.
“Jelas UUD 1945 pesan utamanya adalah, tidak dibenar ada perlakuan diskriminatif dan ketidakadilan pada warganegara atau kelompok dalam suatu negara didalam hal penyelenggaraan Negara di Indonesia. Dan termasuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hal itu juga diingatkan kembali pada pihak pemerintah mencipta ketidakadilan,” sebut Feri.
Feri kemudian merinci hasil pencermatan pihaknya terhadap hal sejumlah peraturan Dewan Pers. Yang disebutnya khusus yang mengatur soal UKW dan Terverifikasi, lebih kepada suatu bentuk diduga modus yang terlegitimasi atau seakan-akan dilegalkan melalui peraturan Dewan Pers. Lebih besar dampak buruknya itu dari dampak baiknya pada kehidupan wartawan dan perusahaan Pers.
“Jadi perkiraan kami ini hanya modus atau cara elit-elit di Dewan Pers atau organisasi Pers yang menjadi konstituen, untuk dapat dengan leluasa menguasai akan anggaran media di Pemerintahan dan serta berbagai BUMN dalam belanja kerjasama iklan. Hal ini mirip dengan konspirasi jahat ekonomi atau misi monopoli bisnis media. Ini yang harusnya dicermati oleh Pemerintah Pusat karena faktanya itu puluhan ribu wartawan dan ribuan Perusahaan Pers yang didalam perusahaan Pers kecil, itu menderita,” ujar Feri menjelaskan. (Rul)