PPRI Tunggu Taring DLHK Riau Menyikapi PT Arara Abadi Gunakan Kawasan Tahura Untuk Koridor Jalan

 

DERAKPOST.COM – Untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat, dan santer berita yang beredar di media. Dengan judul yakni diduga PT Arara Abadi gunakan kawasan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim (TAHURA SSH) sekitar 3 Km untuk koridor jalan, sehingga melanggar SK.Menteri Kehutanan dan Perkebunan No.348/Kpts -II/1999 tanggal 26 Mei 1999 seluas 6.172 Ha.

Maka diketahui itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau M Job Kurniawan melalui Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Matnuril kepada awak media, menyebut, bahwa pihaknya telah meninjau langsung ke lapangan, dan faktanya PT Arara Abadi benar gunakan sebagian kawasan TAHURA SSH untuk koridor jalan.

Terkait dan menyikapi permasalahan ini, Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Intelektual (PPRI) Muhajirin Ringo angkat bicara. Menurutnya hal demikian perlu tindakan tegas dari Kepala DLHK Job Kurniawan. “Disini ini kita akan lihat taring Job Kurniawan didalam memimpin DLHK Riau, beliau sudah diberikan amanah oleh gubernur sebagai Plt,” katanya dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut dikatakan dia, terkait masalah PT Arara Abadi ini yang gunakan kawasan TAHURA SSH sekitar 3 Km untuk koridor jalan, diharapkan Job Kurniawan mampu mengatasi ini sebagaimana halnya tugas diemban. Ditambahkan dia, diharap pada DLHK Riau memanggil management Arara Abadi, jangan sampai nanti permasalahan semakin besar.

Diketahui sebelumnya, DLHK Riau melalui Kabid Matnuril ini berjanji menindaklanjuti permasalahan PT Arara Abadi ini dan juga menghimbau kepada pihak yang gunakan kawasan TAHURA ini supaya menjalankan regulasi yang ada. “Pak Kadis, kemaren itu menugaskan, maka tertanggal 4 Juli 2024 KPHP Minas TAHURA meninjau ke lokasi dan fakta benar itu sekitar 3 Km s/d 4 Km kawasan TAHURA SSH dimanfaatkannya sebagai koridor jalan,” terangnya.

Namun sambungnya, itu bukan hanya PT Arara Abadi saja. Tapi ada digunakan oleh masyarakat Desa Kota Garo dan Desa Suka Maju sebagai akses transportasi. Hal itu, selanjutnya dalam waktu dekat akan mengundang pihak-pihak terkait seperti PT Arara Abadi, masyarakat beaerta pihak yang terlibat agar duduk bersama didalam menentukan akan regulasi apa yang tepat digunakan kawasan konservasi TAHURA SSH ini, apakah skemanya kemitraan, kerjasama tentunya sesuai regulasi.

Lebih lanjut Matnuril menjelaskan bahwa dalam halnya agar menentukan kebijakan permasalahan Tahura, dan pihaknya akan melihat history kapan jalan dibuat. “Perlu kita cari tau historynya. apakah jalan telah sudah ada sebelum kawasan ini yang telah ditetapkan Tahura atau sebaliknya. Dalam hal ini, kami mengajak pihak-pihak yang menggunakan lahan TAHURA SSH ini agar tetap menjalankan regulasi telah ada,” ujar dia.  (Dairul)

abadiAraraDLHKRiau
Comments (0)
Add Comment