DERAKPOST.COM – MJ (32), sekarang diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan, hari Jumat (25/11/2022), sekira pukul 14.00 WIB. Pria asal Aceh mengedarkan narkoba jenis sabu di perkebunan sawit Desa Kampung Baru, Kecamatan Ukui.
“Pelaku berinisial MJ (32) itu diciduk di perkebunan sawit Desa Kampung Baru, Kecamatan Ukui, Jumat (25/11/2022) sekira pukul 14.00 WIB,” kata Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq melalui Kasubab Humas, AKP Edy Haryanto.
Ia pun mengatakan, barang bukti sabu diamankan dari MJ. Pada penangkapan tersebut selain diamankan tersangka juga barang bukti bukti berupa 3 paket sabu dengan berat kotor 0.79 gram.
Selain itu, juga disita telepon seluler dan sepeda motor Supra GTR warna hitam merah dengan nomor polisi BM 3812 IU juga barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal ketika Tim Opsnal Unit 2 Satres Narkoba Polres Pelalawan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di perkebunan sawit Desa Kampung Baru, Kecamatan Ukui sering terjadi transaksi narkotika.
“Saat tim melakukan pengintaian melihat adanya seorang yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu sedang duduk di atas motor,” ungkapnya.
AKP Edy melanjutkan, kemudian tim langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan MJ. Saat dulakukan penggeledahan terhadap MJ ditemukan barang bukti sabu dalam kotak rokok.
“Pengakuan MJ bahwa barang bukti tersebut didapat dari YP (DPO) dan dari keterangan tersangka diperoleh informasi bahwa peran MJ sebagai pengedar dan YP(DPO),” pungkasnya. **Fbs