DERAKPOST.COM – Pelaku pencurian pipa PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), ditangkap polisi. Warga berinisial RH (24) di Dusun Kota Batak Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kampar pada Jumat (9/9/2022) sekira pukul 23.50 WIB.
Pria ditangkap diduga telah mencuri besi milik PT PHR. Petugas di Polsek Tapung Hulu menangkap RH setelah mendapat laporan pihak keamanan perusahaan tersebut. “Ya, RH (24) ini telah diamankan. Atas laporan pihak perusahaan,” kata Luhut Manjola Tua kepada wartawan.
Kapolsek Tapung mengatakan, pelaku saat ini di Polsek Tapung untuk diminta keterangan. Disampaikanya, RH adalah warga Dusun Kota Batak Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kampar itu ditangkap setelah menindaklanjuti hal laporan dari pihak tenaga pengamanan perusahaan.
Dikutip dari Antarariau.com, dari tangan RH diamankan mobil merk Mitsubishi pick up L.300 nomor polisi BH 9578 LL warna hitam itu bermuatan, 17 batang pipa besi ukuran 8, inci sepanjang 2 meter, 8 batang pipa besi ukuran 6, inci sepanjang 2 meter dan ada pipa 18 inci dalam kondisi terbelah.
Dikatakan dia. Awalnya itu tim security menerima informasi pencurian besi itu di Dusun Kota Batak, pada hari Sabtu (3/9/2022) sekira pukul 23.50 WIB. Dan setelah dicek, ternyata benar besi pipa milik PT PHR hilang dicuri orang yang tidak dikenal dengan taksiran kerugian sebesar Rp15 juta.
Maka itu, kemudian dilapor ke Polsek Tapung pada Jum’at (9/9/2022) sekira pukul 20.00 WIB, lalu dari Unit Reskrim Polsek Tapung melakukan pencarian. Diketahui dari pihak masyarakat bahwa pelaku yang mencuri besi milik PT PHR itu diketahui keberadaanya di warung dekat PKS PT Anderson.
Hasil penyelidikan Kapolsek Tapung, diketahui keberadaan pelaku di sebuah rumah di dekat PKS. Lalu dilakukan penangkapan dan setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya.
Kapolres Kampar Didik Pryo Sambodo dikonfirmasi melalui Kapolsek Tapung Luhut Manjola Tua mengatakan, pelaku langsung di bawa ke Polsek Tapung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. **Fad