DERAKPOST.COM – Seorang pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bernama Siprianus Zalogo (41) ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, pelaku tega melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri dengan cara menikamnya menggunakan 1 buah pisau.
Dodi menceritakan, saat itu pada Jumat (23/5/2022) pelaku datang ke tempat Batu Bata tempat korban Liahati (istri pelaku) bekerja.
“Pelaku ini mengajak anaknya untuk pulang ke rumah, karena anak korban tidak mau diajak pulang, pelaku mengeluarkan pisau sangkur dari dalam baju dan mengancam anak korban,” kata Dodi, Senin (14/5/2023).
Anak korban berusaha kabur namun dikejar oleh pelaku, korban pun langsung menghalangi pelaku dan ketika itu juga pelaku menusuk korban di bagian dada sebelah kiri, kening, tangan dan kaki korban dengan mengunakan pisau sangkur.
“Atas perbuatan pelaku tersebut mengakibatkan korban terluka parah dan dirawat di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, selanjutnya keluarga korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tenayan Raya guna proses lebih lanjut,” cakapnya.
Pada Ahad (14/5/2022), Tim Opsnal mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di depan Alam Mayang, Imam Munandar, Pekanbaru. Petugas bergegas ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Tenayan Raya. Motif pelaku ini melakukan penusukan/penikaman tersebut dikarenakan kesal karena anak pelaku tidak mau diajak pulang ke rumah,” pungkasnya.