PT Andika Permata Sawit Lestari di Rohul Halangi Buruh Dirikan Serikat Pekerja, Ini Penjelasan Disnakertrans Riau

DERAKPOST.COM – Kadisnakertrans Riau Boby Rachmat mengatakan, pihaknya saat ini melakukan pemeriksaanya terhadap PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) yang di Kebun Sonyang, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Langkah ini dilakukan Disnakertrans Riau setelah ada pengaduan yang menyebutkan manajemen perusahaan sawit itu diduga menghalang-halangi buruhnya mendirikan serikat pekerja, atau dengan istilah lain itu union busting.

“Kasusnya sedang kita tangani. Saksi juga sudah ada kita mintai keterangan,” terang Kadisnakertrans Riau Boby Rachmat saat dikonfirmasi melalui Kabid Wesnaker Bayu Surya, hari Jumat (23/8/2024), saat ketika dikonfirmasi.

Diterangkannya, dugaan union busting ini bermula ketika Disnaker Riau menerima pengaduan dari Minpin Ginting, yang bekerja sebagai operator eskavator yang juga sebagai Pimpinan Basis Serikat Pekerja Serbundo di PT APSL.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya kemudian meminta keteranganya dari pihak pelapor pada Rabu (21/8/2024) lalu. Katanya, pada saat yang sama, pihaknya juga memeriksa Marlon Hutapea menjabat sebagai Asisten Kepala Kebun sebagai Terlapor II.

Selanjutnya, pihaknya juga akan lakukan pemeriksaanya terhadap Johannes Kang, yang merupakan Direktur Operasional PT APSL selaku Terlapor I. “Kita akan lakukan dalam waktu dekat ini,” tambahnya.

Kesempatan itu, ditanya bagaimana hasil pemeriksaan sejauh ini, Bayu mengatakan pihaknya belum bisa mempublikasikanya. Karena sambungnya, hal itu masih dalam proses pemeriksaan pelapor dan maupun terlapor.   (Fadly)

DisnakertransRiauSawitserikat
Comments (0)
Add Comment