DERAKPOST.COM – PT Arara Abadi (PT AA) Sinar Mas Grup menggarap lahan seluas kurang lebih 104 hektare, berada pada wilayah Kampung Mengkapan, di Kecamatan Sungaiapit, Kabupaten Siak, Riau. Tetapi, warga mengklaim lahan itu milik mereka secara sah
Salah satu klaim kepemilikan lahan sah itu, adalah petinggi Partai Nasdem Siak ikut tergarap. Hal itu, diketahuinya saat melihat ada sejumlah alat berat berada lahan itu yang beraktifitas pembersihan dan pembuatan kanal di lahan itu. Tapi,
air dari kanal itu meluap, hingga terlihat mengenai jalan lintas nasional Tanjung Buton-Dayun.
Tak hanya masyarakat yang dirugikan namun infrastruktur jalan nasional ikut terdampak. Atas dugaan penyerobotan itu, masyarakat bakal menempuh jalur hukum hingga membuat laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
“Saya juga tadi itu, sudah berkoordinasi langsung dengan Tenaga Ahli Menteri KLHK, Dr Afni soal ini. Dia meresponya hal baik apa yang menjadi keluhan kita,” kata salah seorang pemilik lahan yang juga Sekretaris Nasdem Siak, Marzuki, dikutip dari cakaplah.com.
Zuki mengatakan perusahaan malah mengklaim lahan itu masuk dalam konsesinya. Padahal lahan-lahan warga itu memiliki legalitas jelas atau alas hal secara sah.
“Kita punya surat-surat resmi dari negara tapi dibilang masuk dalam kawasan konsesi perusahaan,” katanya.
Terhadap kasus ini, Zuki mengaku sudah berkoordinasi kepada Tenaga Ahli Menteri KLHK yang menyampaikan bahwa jika status lahan dalam kawasan hutan surat yang berlaku harus dari Menteri Kehutanan, jika penguasaannya sudah lebih 5 tahun berturut-turut bisa penyelesaian lewat hutan sosial. Sifatnya kemitraan kehutanan diusulkan komunal, satu KK hanya boleh maksimal 5 hektare.
Sementara itu Humas PT Arara Abadi (AA) Distrik Dosan Siak, Nasir mengatakan perusahaan tidak pernah menyerobot lahan masyarakat. Lahan yang diklaim masyarakat itu masuk dalam kawasan konsesi PT Arara Abadi.
“Lahan yang terletak di KM 4 Kampung Mengkapan itu masuk kawasan konsesi perusahaan. Tidak ada penyerobotan,” kata Nasir dihubungi.
Sebelumnya, lanjut Nasir, pihaknya juga sudah menggelar pertemuan dengan pemerintah kecamatan membahas soal lahan tersebut. Hasil pertemuan itu, pihak perusahaan bekerjasama dengan masyarakat dalam pembagian hasil kayu yang akan ditanam di lahan tersebut.
“Jadi, itu memang dibersihkan (ditanami kayu), nanti hasilnya juga dibagi ke masyarakat. Kalau yang sudah ada tanaman sawit, nanti kita bereskan. Kita berkoordinasi dulu dengan Dinas Lingkungan Hidup karena pada dasarnya kan tidak bisa sawit ditanam di lahan gambut,” ujarnya. **Rul