DERAKPOST.COM – Menanggapi akan hal pemberitaan pada media cetak, beberapa waktu lalu Pihak PT Eluan Mahkota dan PT Mekarsari Alam Lestari menyatakan telah menyelesaikan utang piutang perusahaan yang sebelumnya dinyatakan pailit.
Legal PT Eluan Mahkota dan PT Mekarsari Alam Lestari, Romando Situmorang dalam keteranganya kepada wartawan menyebut, saat ini pihaknya sudah menyelesaikan hal secara keseluruhan utang pokok beserta bunga kepada kreditor PT Eluan Mahkota dan PT Mekarsasri Alam Lestari tersebut.
“Sebelumnya memang ada itu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Eluan Mahkota pada PT Mekarsari Alam Lestari, putusannya memang pailit. Tapi kami dari perusahaan sudah membayar keseluruhan utang beserta bunga dituntut dalam PKPU tersebut,” sebut Romando.
Romando dalam keterangan mengatakan, bahwa pihaknya perusahaan juga bahkan sudah mulai mengangsur hal pembayaran sejak jauh-jauh hari. Lanjut dia, kemudian sudah ada menyelesaikan seluruh hutang tersebut menjelang putusanya dinyatakan pailit.
“Sebenarnya pembayaran itu sudah kami lakukan sebelum putusan tersebut. Jadi harusnya kan kami tidak dinyatakan tidak ada utang lagi, dan mempailitkan PT Eluan Mahkota dan PT Mekarsari Alam Lestari adalah hal yang tidak tepat. Apalagi ini ada pemberitaan yang sebelumnya, kami tidak membayar utang, padahal untuk sebelum putusan keluar itu sudah kami selesaikan secara keseluruhan,” ujarnya.
Saat ini dikatakan Romando, akan kondisi keuangan perusahaan dalam hal keadaan sehat, dan operasional kedua PT tersebut masih berjalan normal. Adapun ini merupa permasalahan dengan salah satu pihaknya perusahaan yang menjadi kreditor dalam proses PKPU yaitu PT Tazar Guna Mandiri, yang dahulu melakukan transaksi pada 10 tahun lalu atas halnya pembelian pupuk di perusahaan tersebut.
“Adapun hal ini merupakan permasalahan kami dengan salah satu perusahaan yang menjadi kreditor dalam proses PKPU yaitu PT Tazar Guna Mandiri, yang dahulu telah melakukanya transaksi pada 10 tahun lalu atas pembelianya pupuk pada perusahaan tersebut. Pembelian Pupuk pada PT Tazar merupakan manipulasi yang saat ini kami sedang memproses hukum atas hal pada pembelian pupuk tersebut,” katanya.
Di dalam hal ini, menilai kasus PKPU atas kedua PT tersebut, terdapat kejanggalan karena dari Pihak Kreditor kenapa harus menunggu kurun waktu hingga 10 tahun baru melakukan gugatan kepailitian yang sehingga pihaknya menilai ini situasi tidak lazim.
Tetapi persoalan utang pada perusahaan yang dimaksud, dikatakan Romando telah diselesaikan sebagaimana mestinya. Dan dibalik persoalan utang yang sudah tuntas tersebut, diakuinya itu ada masalah lainya, dimana, pihaknya mengambil jalur hukum untuk memperjuangkannya.
Pada prinsipnya PT Eluan Mahkota dan PT Mekar Sari Alam Lestari ada beritikad baik untuk menyelesaikan seluruh kewajibanya sebagai debitor tentunya ini juga harusnya mendapat pertimbangan dan respon yang baik dari para pengurus kurator atas PKPU 2 PT tersebut. (Rul)