DERAKPOST.COM – Berdasarkan hal Surat Perjanjian Kontrak ( SPK) Nomor : B.600.1.17.3/DLHK/9/XII/2024, tanggal 31 Desember 2024 untuk Zona 1, nilai kontrak Rp.16.836.240.000, kemudian Nomor : B.600.1.17.3/DLHK/10/XII/2024, tanggal 31 Desember 2024 untuk Zona 2, Nilai Kontrak Rp. 11.796.010.000, dan Nomor : B.600.1.17.3/DLHK/11/XII/2024, tanggal 31 Desember 2024 untuk Zona 3, Nilai Kontrak Rp.4.732.868.000.
Ada keanehan dan kejanggalan SPK jasa pengangkutan persampahan pada DLHK Kota Pekanbaru di setiap Zona. Dimana kontrak diteken sebelum ada nomor perda dan nomor perwako. Kemudian tentang perusahaan yang tidak memenuhi syarat dapat dimenangkan. Ini dibuktikan dengan adanya sidak halnya mantan Pj Wako Roni Rahmat yang menemukan armada PT. EPP tidak lengkap sehingga terjadinya darurat sampah di Kota Pekanbaru.
Dikutip dari Totalnewsnusantara. Bahwasa selanjutnya tentang tidak ada transdepo pada awal pelaksanaan, transdepo itupun diadakan setelah adanya desakan baru di buat. Padahal transdepo yang merupakan bagian dari syarat mutlak KAK.
Kemudian lagi, Pada SPK pasal 7, menyatakan harga satuan Tonase Zona 1 sebesar Rp.240.000, Zona 2 sebesar Rp. 230.000 dan Zona 3 Sebesar Rp. 238.000. Namun, pada Zona 3 yang wilayah Rumbai dekat dengan TPA harga satuan Tonase nya lebih besar dari Zona 2 yang wilayahnya mencakup Tenayan dan Kulim yang jaraknya jauh dari TPA. Dasar kajian penghitungan masih dipertanyakan.
Yang paling aneh pada SPK pasal 9 menyatakan waktu pengangkatan itu dimulai pukul 21.00 Wib sampai Pukul 05.00 Wib yang mana pengangkutan dari sumber sampah ke transdepo atau TPA. Namun, pelaksanaanya pada pagi sampai sore hari. Berarti selama ini pelaksanaan tidak sesuai dengan isi kontrak.
Mengenai hal ini, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Pekanbaru, Rois mengatakan bahwa dirinya tidak bisa mengomentari lebih detil terkait kontrak PT EPP dengan DLHK Pekanbaru.n“Saya gak bisa coment lebih detil, Karena pada periode sebelum ini saya masih sekretaris komisi 4, ” ujar Anggota DPRD dari Fraksi PKS ini.
Rois menambahkan, bahwa dari pihaknya DPRD Pekanbaru merekomendasikan pengelolaan sampah dikembalikan lagi ke masyarakat melalui kecamatan, Kelurahan, atau RT dan RW sehingga relatif lebih terukur.
“DPRD Pekanbaru merekomendasikan sebaiknya pengelolaan sampah dikembalikan lagi ke masyarakat lewat Kecamatan/Kelurahan atau RT dan RW. Disamping menghindari adanya masalah klasik pada awal tahun dan lebih terukur,” tegasnya.
Menurutnya lagi, Namun Pemko Pekanbaru tetap memakai jasa pihak ketiga. Ditambah semua zona dipihak ketigakan. Sehingga akhirnya terbukti bermasalah.
“Tapi Pemko Pekanbaru memakai pihak ke 3 ditambah semua zona dipihak ketiga kan. Dan akhirnya terbukti bermasalah,” tegasnya lagi.
Anggota DPRD dari PKS ini menyoroti DLHK Pekanbaru yang tidak memiliki data yang akurat. Menurutnya DLHK Pekanbaru harus berbenah.
“Saya tidak menyoroti SP perusahaan nya, tapi DLHK Pekanbaru yang harua berbenah. Satu hal yang tidak singkron, info awal ada 100 TPS yang masuk dalam kesepakatan tapi nyatanya lebih dari 180 TPS yang menjamur. Ini menunjukkan dinas kurang memiliki data yang akurat. Efeknya jumlah armada tidak sebanding dengan kondisi real dilapangan sehingga tumpukan sampah semakin tidak terkendali,”ujar Rois.
Ketua Komisi 4 ini mengungkapkan kedepannya yang harus menjadi konsentrasi adalah rekayasa pemusnahan sampah, bukan lagi pengangkutan sampah. Sehingga pemerintah tidak terus-terusan mencari lahan baru untuk TPA.
“Kedepannya yang perlu jadi konsen adalah bukan pengangkutan sampah, tapi harus ada rekayasa pemusnahan sampah. Sehingga dari waktu ke waktu tidak terus-terusan cari lahan baru utk TPA. Urusan pengangkutan biar jadi gawean pemerintah ditingkatkan Kelurahan kebawah sambil tetap mengakomodir pengangkutan sampah mandiri,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Zulfan Hafiz meminta Walikota Pekanbaru Agung Nugroho untuk memberhentikan PT Ela Pratama Prakasa (EPP) sebagai pihak ketiga pengangkut sampah.
Permintaan itu bukan tanpa dasar. Karena perusahaan ini memang gak becus, seharusnya sudah kena SP 2 dan harus dievaluasi, tapi masih ditahan sama DLHK. Perusahaannya juga jelas-jelas melanggar kontrak yang sudah ada.
“Dari awal perusahaan ini tidak becus, seharusnya sudah SP 2. Namun, DLHK Pekanbaru masih menahan padahal jelas-jelas melanggar kontrak yang ada. Ada apa dengan DLHK?,”Tegasnya.
Ditambahkan Anggota DPRD dari Fraksi Nasdem ini, tidak ada alasan Pemko Pekanbaru untuk mempertahankan PT EPP ini, kondisi hari ini carut marut sampah di Pekanbaru yang berserakan, karena memang perusahaan yang tidak mampu.
“Perusahaan ini tidak ada gunanya di Pekanbaru, hanya membuang uang masyarakat Kota Pekanbaru, membuang uang APBD,” tutupnya.
Plt Kadis DLHK Kota Pekanbaru, Syamsuir belum menanggapi konfirmasi tnn untuk penyeimbang dan hak jawab DLHK Pekanbaru sampai berita ini diturunkan. (Ferry)