PT Marita Makmur Jaya di Rupat Diduga Terapkan Kerja Paksa, Ini Langkah Dilakukan Disnakertrans Riau

 

DERAKPOST.COM – Belakangan ini tersiar atau ditulis pemberitaan media, yaitu ada PT Marita Makmur Jaya (MMJ) berlokasi Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Yakni, pihak perusahaan telah menerapkan kerja paksa. Sehingga dikeluhkan pekerja.

Maka, perusahaan bergerak di perkebunan sawit berlokasi di Desa Darul Aman, Pulau Rupat itu mendapat sorotan akan sikapnya kejam dan tak beradab tersebut. Terkait hal ini, pihak instansi setempat terkesan tidak begitu peduli permasalahan itu. Dibuktikan dengan tidak adanya pengawasan aktifitas perusahaan tersebut.

Terkait hal permasalahan ini dikonfirmasi kepada pihak Disnaketrans Riau, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Bayu Surya mengatakan, bahwasa kabar itu pun sempat diterima pihaknya. Sekarang, kata dia, hal tersebut tentu jadi perhatian serius pihaknya untuk menindaklanjuti hal dikeluh oleh pekerja PT MMJ.

“Terkait permasalahan itu, memang sudah ada didapatkan informasinya. Oleh karena itu, Disnaketrans Riau sudah menugaskan tim pengawas untuk lakukan pemeriksaan ke lapangan, yaitu di PT MMJ tersebut. Hal pada saat itu juga sudah menetapkan nota pemeriksaan terhadap perusahaan. Sudah dibuat nota,” katanya.

Bayu juga mengatakan, pihak Disnaketrans pengawas sudah mengeluarkan atau telah membuat Nota Pemeriksaan, terhadap PT MMJ berlokasi di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Karena diketahu, ternyata untuk sampai kemarin itu pihak perusahaan tidak
ada melakukan hal tersebut. Padahal harus ditaati perusahaan.

Oleh karena itu, katanya, dalam surat nota tersebut, ada juga beberapa hal yang harus dilaksanakan PT MMJ. Diantaranya terkait proses perekrutan tenaga kerja. Dalam hal ini pihak perusahaan diperintahkan bekerja sama dengan pihak yang telah ada memilik hal badan hukum. Sebab itu sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sebelumnya, hal ini dianjurkan itu belum dilakukan pihak perusahaan sesuai aturan yang berlaku. DI karena pihak perusahaan masih menggunakan jasa pihak-pihaknya yang tidak memiliki badan hukum. Apalagi hal ini sudah diatur dalam undang-undang Kementerian ketenagakerjaan. Ini tentunya pelanggaran,” ujarnya.

Selain itu, terang Bayu, dari PT MMJ juga diharuskan memberikan fasilitas jaminan kesehatan dan asuransi jiwa seperti BPJS ketenagakerjaan pada setiap pekerja yang bekerja di perusahaan. Hal ini, juga sudah ada diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang ketenagakerjaan. Maka dalam hal ini diminta perbaikanya.

Dikatakan dia, Disnaketrans Riau memberi tenggang waktu pada PT MMJ untuk dapat memperbaiki administrasi tersebut selama satu bulan. Yakni, diberlaku terhitung sejak nota itu dikeluarkan pada 20 Agustus 2024 lalu. Tapi sampai saat sekarang, belum ada penjelasan apakah hasil Nota Pemeriksaan tersebut sudah ditaati.

Namun demikian, Bayu ini menambahkan, pihaknya akan tetapnmemberi kelonggaran terhadap pihak perusahaan memperbaiki administrasi tersebut, dengan halnya pada pertimbangannya aspek lokasi dan kondisi. “Karena itu, pihaknya masih bisa memberi toleransi kepada pihak perusahaan belum beri jawaban,” katanya.

Namun sambungnya, kalau ternyata pihak perusahaan tidak ada melaksanakan nota pemeriksaan itu, maka dipastikan akan ada sanksi yang siap menunggu. Selain itu, ujar dia, pihak Disnakertrans Riau akan kembali melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan apakah nota dibuat tersebut apa sudah dilaksanakan.

Sebagaimana diberitakan sejumlah media online sebelumya. Diketahui bahwasa dari PT MMJ dikeluhkan pekerja. Di karena dari pekerja di perusahaan itu seakan ada kerja paksa. Perusahaan perkebunan sawit yang berlokasi di Desa Darul Aman, Pulau Rupat itu, mendapat sorotan karena menerapkan kerja paksa pada pekerja. (Rezha)

DisnakertranskerjaRiauRupat
Comments (0)
Add Comment