ROHUL, Derakpost.com- Diketahui saat ini masyarakat transmigrasi di UPT VII SKP-F Desa Pasir, di Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, kemaren terpaksa membuat gerakanan dilapangan.
Gerakan ini di picu oleh ulah PT Sumber Alam Makmur Sentosa (PT SAMS) yang tetap melakukan tindakan pemanenan buah kelapa sawit berada diatas tanah transmigrasi yang di olah masyarakat transmigrasi UPT VII SKP-F Desa Pasir Indah.
“Padahal pengolahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut daripada putusan pengadilan sebelumnya yang disaat ini menetapkan memenangkan masyarakat transmigrasi, serta perintah kosongkan lahan,” kata Sariman selaku tokoh serta koordinator perjuangan dari masyarakat transmigrasi kepada awak media ini.
Sariman mengatakan, pihak perusahaan disaat ini sudah mengangkangi putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. Ini sebagaimana diputuskanya masyarakat berhak atas tanah tersebut. Maka pihak perusahaan diperintahkan untuk dapat meninggalkan lahan tersebut.
“Namun dalam ini, dari pihak PT SAMS ngotot melakukan panen, dan gunakan preman yang menghadapi masyarakat.
Tidak hanya itu, preman didatangkan ini masyarakat dari luar perusahaan. Yakni
mereka menggunakan cara memaksa, sampai mengancam masyarakat,” kata Sariman dilansir Kompas 1.Net
Terkait ini, dikonfirmasi awak media ke pihak perusahaan dilapangan. Tapi tidak mendapat keteranganya akurat. Karena, mereka mengatakan, juga karyawan dan diperintahkan oleh dari pihak pimpinan untuk melakukan panen.
Pantauan lapangan, ini sempat terjadi cekcok mulut, didepan pos masuk yang sudah ditutup pihak perusahaan. Tetapi masyarakat transmigrasi mencoba hal melakukan perlawanan. Tetapi itu tidak ada titik temu, sampai akhirnya ini pihak Kepolisian turun kelapangan. **Rul