Puluhan Tahun Garap Hutan Riau, PT Tor Ganda di Rohul Cuma Kantongi IUP ???

 

DERAKPOST.COM – PT Tor Ganda yang terletak di Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang beroperasi di daerah ini sejak 2003, hanya mengurus Izin Usaha Perkebunan (IUP) bukan izin Hak Guna Usaha (HGU).

Hal itu diungkapkan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rohul, melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Hadiyanto saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Rohul dengan PT Tor Ganda.

“Sesuai data kami miliki di DPMPTSP Kabupaten Rohul ini, bahwasa memang PT Tor Ganda itu sudah mengurus IUP sejak 2003. Dan sesuai aturan, bahwa IUP itu jangka waktunya sejauh mana perusahaan itu beroperasional,” katanya di RDP yang digelar Senin (26/9/2022) kemarin.

Selain itu, sebutnya, dalam pelaporan perizinan, PT Tor Ganda itu melaporkan dua objek lahan yang telah mengurus perizinannya yakni di Rantau Kasai izin yang dimiliki adalah Izin Lokasi (Ilok), Izin Lingkungan atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sedangkan untuk areal Karya Perdana, sebutnya, izin yang dimiliki oleh PT Tor Ganda adalah Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Lokasi dan Izin Lingkungan sedangkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau PBG belum ada. Sementara, izin HGU, katanya lagi, pihak DPMPTSP Rohul tidak memiliki wewenang itu.

Terkuaknya, dalam RDP digelar itu yakni PT Tor Ganda, tidak mengantongi HGU sejak ada atau menggarap hutan Rohul yakni sejak tahun 1991. Maka demikian membuat sejumlah anggota Komisi I DPRD Rohul pada saat mengikuti RDP itu menjadi terkejut.

Salah seorang anggota Komisi I DPRD Rohul Arisman didalam RDP dipimpin Ketua Komisi I, Budi Darman menyebut, jikalau tidak memiliki HGU, bagaimana mereka membayar pajaknya. Jika tidak membayar pajak, tentu pemerintah dan masyarakatlah yang dirugikan.

“Dengan tidak ada mengantongi HGU, maka potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tidak dapat dipungut oleh Pemkab Rohul. Hal ini jelas tidak membayar pajak. Maka ini tentu pemerintah dan masyarakat yang dirugikan,” katanya.

Bayangkan, dari total 20 ribuan hektare lebih lahan dikelola oleh PT Tor Ganda itu tidak bisa dikutip pajaknya. Berarti ditaksir sejak berdiri beroperasional PT Tor Ganda tidak setorkan pajak hingga ratusan miliar rupiah. Ini harus diminta pertanggungjawaban perusahaan oleh pemerintah.

Dikesempatan itu, Arisman mendesak kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul untuk menghentikan sementara operasional PT Tor Ganda itu sampai izin HGU dikantongi PT.Tor Ganda. Lebih lanjut mengatakan, perlu pendataan ulang terhadap seluruh HGU perusahaan di Rokan Hulu termasuk PT Tor Ganda.

“Dan kita sangat mendukung bilamana pemerintah daerah ini serius dan tegas dalam menindak perusahaan yang tidak tertib dalam pengurusan HGU. Karena perusahaan yang tidak memiliki HGU merugikan pemerintah dan masyarakat. Maka itu membutuhkan keseriusan dan ketegasan pemerintah daerah,” ungkap Arisman.

Pemerintah juga bisa memerintahkan kepada perusahaan segera mengurus izin HGUnya. Sehingga lahan memiliki HGU dapat dibayarkan pajaknya kepada pemerintah. Maka itu, ungkapnya saat ini tengah menunggu keseriusan dan ketegasan pemerintah. Karena untuk penyelesaian persoalan ini tergantung kepada niat, kemauan dan keberanian pemerintah.

Sementara dikesempatan yang sama, dari Humas PT Torganda Wilayah Riau Sariman Siregar yang juga hadir disaat RDP itu, mengakui, bahwa perusahaan sudah berusaha untuk mendapat HGU dari Pemerintah. Namun, sejak diajukan pada tahun 2004 silam, itu belum ada jawaban dari pemerintah.

Selain itu, terkait kewajiban ke daerah, katanya, pihak perusahaan sudah ada menunaikan baik berupa pajak air, pajak penerangan non PLN sudah disalurkan melalui Bapenda Rohul, serta corporate social responsibility (CSR) yang diberi ke masyarakat di willayah perusahaan beroperasi. Dan Bapenda Rohul sudah mengklarifikasi itu semua.

“PT Tor Ganda sejauh ini sudah lakukan pengurusan atau pun memproses HGU perusahaan. Dalam artian ini, pihaknya perusahaan punya itikad baik dalam hal menjalankan apa saja jadi kewajibanya sebuah perusahaan perkebunan. Sejak berdiri sejak 31 tahun lalu, perusahaan sudah banyak berkontribusi ke daerah ini termasuk pembukaanya jalan serta jembatan di wilayah Tambusai Utara,” katanya. **Ina

 

GandaRohulTor
Comments (0)
Add Comment