DERAKPOST.COM – Aparat Satreskrim Polres Lampung Utara melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tujuh pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara, Lampung, Senin (12/6/2023) malam.
Ketujuhnya ditangkap karena diduga karena melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga yang mengurus pembuatan kartu tanda penduduk (KTP).
Dikutip dari Kompas.com, Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail membenarkan bahwa OTT tersebut terkait dugaan pungli pembuatan KTP di Disdikcapil.
“Benar adanya pungli dalam pengurusan pembuatan KTP di Disdukcapil Lampung Utara,” kata Kurniawan saat dihubungi dari Bandar Lampung, Rabu (14/6/2023).
Kegiatan OTT ini telah diungkap kepolisian dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Utara pada Selasa (13/6/2023) malam.
Dituturkan Kurniawan, dari tujuh orang pegawai ikut diamankan dalam OTT tersebut, lima orang berstatus PNS dan dua orang pegawai honor. “Lima orang ASN dan dua pegawai honor,” kata Kurniawan.
Sambung Kurniawan, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga unit komputer dan satu unit mesin cetak KTP. Kemudian, uang tunai sebesar Rp1.069.000 dari tangan dua orang yang diamankan. Selain itu, 43 blanko KTP, dua rekap nama pemohon pembuatan KTP, serta 81 keping KTP. **Fad