PEKANBARU, Derakpost.com- Barang bukti alat berat yang ditangkap aparat hukum dan beserta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, ini raib. Alat berat yang dipakai perambah kawasan hutan Taman Nasional Bukit Betabuh di Kuansing.
Terkait raib alat berat ini, pakar hukum pidana Dr Muhammad Nurul Huda SH, MH kepada wartawan mengatakan ini sangat memalukan dan kejadian aneh. Karena itu didesak agar bisa menelisik keterlibatan sejumlah pihak terkait hal yang sangat memalukan.
“Ini kejadian yang aneh, sekaligus juga memalukan. Barang bukti, yang dalam dugaan tindak pidana itu paling utama. Sebaiknya, dilakukan hal pemeriksaan internal dan siapa yang terkait dengan kejadian ini, harus ditindak sesuai atas aturan berlaku,” ujarnya.
Nurul Huda menjelaskan, tindakannya penghilangan barang bukti tentu dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun sesuai dengan pasal 233 KUHPidana. Maka sambungnya ini harus dilakukan proses hukum dengan atas raibnya barang bukti.
“Agar memberikan efek jera, pelakunya harus diproses hukum. Jika diduga ada permainan dari oknum-oknum aparatur sipil negara. Maka, harus ada diberikan sanksi tegas serta proses pidana juga. Khususnya pada petugas yang berjaga alat berat tersebut,” ujarnya.
Diwartakan sebelumnya, hilangnya alat berat dipakai untuk perambah kawasan Taman Nasional Bukit Betabuh ini juga mendapat kecaman keras dari anggota DPRD Riau, Mardianto Manan. Menurut politisi PAN ini, kejadian tersebut sangat memalukan Dinas LHK Riau.
Dirinya sangat menyayangkan lamban penanganan pihak DLHK Riau didalam memproses barang bukti alat berat itu. Sehingga hilang alat berat tersebut. “Ini
sangat memalukan, kok bisa begitu cara kerja DLHK Riau. Barang bukti hilang. Ini diduga ada permainan,” ujarnya.
Dalam hal ini diminta pihak DLHK untuk dapat betanggungjawab menyelesaikan masalah ini sampai tuntas. Ia menyorot lemahnya pengawasan dari pihak DLHK Riau didalam pengamanan barang bukti itu. Artinya, pengamanan itu yang patut dipertanyakan juga pada DLHk.
“Apakah ada menjaga alat berat itu. Itu semakin membuat kita bertanya-tanya. Pasti untuk memindahkan alat berat itu membutuhkan waktu dan orang. Kalau ada pihak yang ditugaskan ini menjaga pasti mengetahui. Semakin tidak jelas kinerja DLHK Riau,” sebutnya.
Juga dipaparkan Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Kuansing, Ambriman, kalau alat berat diamankan operasi gabunganya terdiri Masyarakat Mitra Polhut (MMP), Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), KPH Singgingi, DLHK Provinsi Riau, SPORC Gakum KLKH dan Denpom TNI. Pada tanggal 9 Desember 2021 lalu.
Penjagaan alat berat sebut Ambriman, masih dilakukan oleh tim hingga hingga Selasa (25/1/22) sore. Namun, saat itu tim penjaga didatangi oleh sekelompok masyarakat itu mengancam akan bakar pos jaga. Menghindari bentrok, tim yang penjaga tinggalkan lokasi.
Keesokan harinya, Rabu (26/2/22), UPT KPH Singingi, mendapat informasi alat berat tersebut sudah tidak ada berada di lokasi. “Ternyata memang betul, bahwa alat berat tersebut sudah tidak ada lagi dilokasi atau tempat barang bukti yang disita tersebut,” katanya. **Rul