Ratusan Napi Rutan Dumai Terima Remisi HUT RI, 12 Orang Langsung Bebas

DERAKPOST.COM – Tercatat sebanyak 758 orang narapidana yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kota Dumai mendapatkan masa pemotongan tahanan.

Pemotongan masa tahanan tersebut setelah mereka mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-78.

Remisi secara simbolis disampaikan Walikota Dumai, Paisal kepada dua perwakilan warga binaan. Usai mengikuti upacara detik-detik proklamasi secara virtual di Gedung Pondopo, Kamis (17/8/2023).

“Kami mengucapkan selamat kepada warga binaan yang sudah mendapatkan remisi peringatan hari besar nasional ini. Diharapkan ini menjadi momentum para tahanan untuk dapat berbuat lebih baik saat baik bagi narapidana yang masih di dalam rutan maupun yang langsung bebas,” ujar Karutan Dumai Bastian Manalu.

“Untuk tahunan ini semua usulan remisi yang kami ajukan ke Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 758 remisi, diterima oleh kementerian dengan pengurangan masa tahan bervariasi,” ujar Bastian.

Dikatakan Bastian dari keputusan yang disampaikan kementerian Hukum dan HAM pengurangan masa hukuman bervariasi. Antara satu hingga enam bulan dari masa hukuman yang dijalani oleh para narapidana atas perkara yang menjerat mereka.

Diterangkan Batisan sebanyak 136 orang warga binaan mendapatkan potongan masa tahanan selama 1 bulan. 139 orang mendapatkan potongan 2 bulan masa tahanan, 137 orang mendapatkan pemotongan 3 bulan masa tahanan.

“Sebanyak 313 orang narapidana (napi) mendapatkan pemotongan 4 bulan penjara, 26 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 5 bulan dan 7 orang napi mendapatkan pemotongan terginggi dalam pemberian remisi HUT RI ini yakni 6 bulan pengurangan masa tahanan,” ungkap Bastian.

“Sebanyak 12 narapidana atau warga binaan Rutan Dumai langsung bebas di peringtan HUT RI ini setelah remisi yang mereka dapatkan dikalkulasikan dengan masa tahanan yang mereka terima menghabiskan masa penahanan dan bisa langsung keluar,” ujar Manalu.

Secara keseluruhan, Napi dengan perkara narkotika menjadi yang terbanyak mendapatkan remisi. Yakni 443 orang diikuti 313 orang merupakan napi perkara umum. Sementara dua orang lainnya yang mendapatkan remisi adalah narapidana dengan perkara korupsi,” tambahnya.

Sementara itu berdasarkan jenis kelamin mereka yang mendapat remisi HUT RI tahun ini 732 di antaranya laki-laki, 23 orang wanita dan dua orang anak tahanan berjenis kelamin laki laki.

Dirinya berharap mereka yang langsung bebas setelah mendapat remisi untuk dapat secepatnya berbaur kembali bermasyarakat. Tidak mengulangi perbuatan mereka agar tidak masuk kembali ke Rutan Dumai atas perkara tindak pidana.

“Mereka yang hari ini mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan adalah mereka yang berhak mendapatkannya dengan kriteria berkelakuan baik. Tidak bermasalah selama menjalani masa tahanan dan sudah menjalani 2/3 dari masa hukuman yang sudah dijalani,” pungkas Bastian.  ** Fzi/Rul

bebasDumaiNapirutan
Comments (0)
Add Comment