DERAKPOST.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau sama Ditlantas Polda Riau, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau dan Denpom I/3 Pekanbaru. Razia di Jalan Kubang Raya dan Pantai Raja, Kabupaten Kampar. Target razia yakni kendaraan yang over dimensi dan kapasitas.
Hal ini disampaikan Kepala Dishub Riau
Andi Yanto melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Pengendalian Lalulintas, Suardi kepada wartawan. Ia mengatakan, agenda razia di Kampar ini merupakan razia rutin. Sebelumnya itu, razia serupa dilaksanakan didaerah lain.
“Dari razia yang dilaksanakan di Kampar ini hasilnya sebanyak 82 unit kendaraan ditilang,” kata Suardi, Senin (29/8/2022), seperti yang dilansir dari MCR. Disebut dia, dari 82 kendaraan ditilang tersebut, ditemukan kendaraan tidak dilengkapi surat keterangan uji berkala dan dan lulus uji, sesuai dengan Pasal 288 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Kemudian, kendaraan tidak memenuhi persyaratan laik jalan, yang tertuang dalam Pasal 286 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Lalu, kendaraan tidak memiliki izin trayek sesuai dengan Pasal 308 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Kemudian 7 kendaran melanggar pasal 307.
“Kami tidak hanya melakukan tilang, tapi juga tetap melaksanakan edukasi kepada pemilik kendaraan yang tidak melengkapi surat kendaraan agar sesegera mengurus kelengkapannya,” ujarnya. **Rul