DERAKPOST.COM – Saat ini, program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang digadang-gadang Pemerintah Pusat melalui inisiator Presiden RI, Ir Joko Widodo (Jokowi) kembali menuai pil pahit.
Pasalnya! dalam pelaksanaan Program tersebut, justru ini lebih didominasi oleh para kelompok mafia mental penjilat itu yang benar-benar lebih mengutamakan kepentingan pribadi dan juga kelompok. Sehingga pola-pola monopolisasi kerap terjadi. Program seyogya dirasakan oleh semua kalangan petani, ternyata hanya ini dinikmati segelintir pengusaha besar yang berlindung dengan sebutan petani kecil.
Terkait ini, Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau Larshen Yunus menyebut, program PSR mesti ditinjau kembali. Presiden Jokowi katanya, wajib melakukan evaluasi, agar niat baik itupun benar-benar terlaksana. Jangan sampai kekuatan oligarki yang justru berkuasa, dan penguasa kebun Kelapa Sawit itu yang mengaku petani kecil itu justru lebih kenyang daripada petani yang benar-benar kecil.
“Kami ini, mengendus ada aroma busuk. Yang tidak sedap, atas program PSR itu. Dikarena mayoritas kelompok-kelompok mafia yang mendekati Presiden Jokowi sewaktu berkunjung ke Provinsi Riau ini. Setelah itu ! Salaman, foto bersama lalu dijadikannya manuver untuk mengambil keuntungan atas kepentinganya pribadi. Se-akan menjadi korban, padahal nyata menjadi pelaku atas ketidakbecusanya pelaksanaan program tersebut.
“Maaf saja. Kami, melihat dan cermati, betapa banyaknya itu orang-orang dan kelompok tertentu hebat kebangetanya. Lebih-lebih dari profesi artis. Akting dan sandiwaranya itu sudah stadium 4, rela menjual harga diri dan lacurkan profesi, demi melakukan aksinya. Merampok ini dengan gaya-gaya yang elegan. Hancur sudah negeri ini. Para perampok berdasi sudah mulai mendominasi” ujar Larshen Yunus, rilisnya diterima media.
Larshen Yunus merupa Alumni Sekolah Vokasi Mediator dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, menyebut, program PSR di Riau wajib dilakukanya audit oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH). Baik itu dari Kepolisian maupun Kejaksaan. Terhadap memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH), hal segera tangkap, dan penjarakan.
“Sedari dulu kami sudah kasih masukan sama Bapak Presiden. Surat resmi juga telah kami kirim. Bayangkan saja ! Lebih kurang 1,2 juta hektar ini Kebun Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Riau masih tidak tau rimbanya. Satuan Tugas (Satgas) Tim Terpadu itu bentukan Gubernur Riau ini dikomandoi Wakil Gubernur Riau. Hal itu juga tak tau kabarnya. Itu saja tak bisa diselesaikan, apalagi PSR,” ujar Larshen Yunus.
Sebelumnya ini telah diberitakan, bahwa Kepala Bidang (Kabid) Produksi di Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau, Vera Viginia pada agendanya Diskusi Publik Problematika PSR di Riau yang ditaja oleh Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Riau, hari Selasa (27/12/2022) mengungkapkan realisasi PSR di Riau tahun 2022 ini nol persen.
“Program PSR semakin sulit terjangkau oleh para petani sawit, lantaran karena sejumlah persyaratan baru yang berliku harus dipenuhi petani, baik melalui jalur kemitraan dan yang sebagaimana diatur pada Permentan Nomor 03 tahun 2022,” ungkapnya. Hal itu sambungnya, sebab sejak ada diberlakukan aturan PSR yang baru melalui Permentan itu juga banyak persyaratan menjadi kendalanya. **Rul/Rls