DERAKPOST.COM – Rumah warga ditempel stiker oleh relawan ini salah satu Pasangan Calon (Paslon) Pilgubri 2024. Diketahui, hal itu rumah ditempelkan stiker itu akan diberi atau dijanjikan sembako dan maupun uang tunai.
Hal itu dilakukan tim, demi menarik halnya simpati masyarakat, untuk memilih Paslon pada Pilkada. Maka masing-masing Paslon melalui timnya, melakukan berbagai upaya pendekatan. Salah satu, yakni pendekatan tersebut, dengan melakukan kampanye.
Memang sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 masa kampanye dimulai dari tanggal 25 September – 23 November 2024. Tetapi, sayang tak semua kampanye itu dilakukan dengan cara yang baik, sesuai aturan.
Diantaranya itu, menempelkan baliho pada pohon atau tempat yang bukan semestinya ataupun menempelkan stiker pada dinding rumah warga. Hal tersebut, tentunya suatu pelanggaran didalam berkampanye secara secara sehat dan sportif sesuai diatur.
Dimana dari pengakuannya salah seorang yang enggan disebutkan namanya. Dimana dia mengatakan, kalau rumahnya didatangi relawan salah satu Paslon di Pilgubri 2024. Dirinya dijanjikan nanti akan diberi bantuan berupa sembako hingga uang tunai.
“Mereka suruh pasang stiker itu di dinding depan rumah. Nantinya ini dikasi sembako, minyak goreng, atau bahkan uang. Dengan ketentuan tentunya memilih Paslon seperti stiker tertempel di dinding rumah,” ujarnya. Bahkan nomor hp diminta.
Kemudian, disebutkannnya bahwasa tidak hanya dirinya yang dijanjikan demikian. Hal yang utama itu, apa yang dijanjikan mereka tersebut, diberikan ini sepekan menjelang pencoblosan Pilkada yaitu pada tertanggal 27 November 2024 mendatang.
Untuk diketahui, KPU Provinsi Riau ini telah mengatur zona dan jadwal kampanye bagi masing-masing Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. Merujuk di PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Calon Walikota, diperjelas sejumlah larangan yang harus diperhatikan oleh Paslon maupun tim kampanye masing-masing.
Salah satu aturan itu tercantum pada pasal 64, Parpol peserta Pemilu, Paslon dan timnya dilarang menempelkan atribut kampanye di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah. Kemudian jalan protokol dan/atau jalan bebas hambatan, prasarana dan sarana publik; dan/atau taman dan pepohonan, tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf g termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.
Pasal 65, peserta Pemilu juga dilarang memasang Alat Peraga Kampanye di lokasi yang disebutkan pada pasal 64. Kemudian pada Pasal 66 Ayat 1, Calon, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
Ayat 2, Selain calon atau pasangan calon dan/atau tim kampanye, anggota partai politik peserta pemilu, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung. (Dairul)