DERAKPOST.COM – Pengedar narkoba berinisial AW (42), berhasil diamankan Polsek Lirik, dikarena menjual narkoba jenis sabu-sabu bahkan ganja di pinggir jalan.
Polisi menangkap AW dengan empat paket sabu-sabu dan satu bungkus ganja kering dengan berat 1,83 gram siap edar. Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso membenarkan pengungkapan kasus itu.
Kasus ini, terungkap berkat informasi diterima anggota Polsek Lirik terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba di pasar Lirik. Makanya, Kanit Reskrim Polsek Lirik beserta anggota turun ke TKP melakukan penyelidikan.
Beberapa jam kemudian, tim kantongi
identitas pemain narkoba di wilayah itu. Selanjutnya ini sekitar pukul 22.00 WIB,
terlihat target sedang menaruh sesuatu di pinggir jalan. Disaat itu, target sudah diamankan.
Barang haram itu dimasukkan dalam kotak permen. Berisi empat paket sabu-sabu dengan berat 0,72 gram, pesanan pelanggannya. Penggeledahan berlanjut ke rumah AW, dan ditemukan puluhan plastik klep pembungkus sabu, timbangan elektrik, bahkan tim menemukan satu bungkus ganja kering ukuran besar seberat 1,83 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata tersangka merupakan residivis yang baru bebas 5 bulan lalu. Sebelmnya tersangka juga terkait kasus narkoba.
“Tim juga mengamankan uang tunai Rp1,2 juta hasil penjualan sabu serta barang lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Lirik, tersangka kembali
terancam hukuman penjara minimal enam tahun,” pungkas Misran. **Kho