DERAKPOST.COM – Diketahui pada saat ini, pendaftaranya bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau periode 2024-2029, resmi dibuka pada hari Ahad (26/11/2023).
Hal itu disampaikan oleh Tim Seleksi (Timsel) yang ditunjuk KPU Indonesia. Timsel akan bekerja selama dua bulan terkait dengan seleksi pendaftaran KPU Kabupaten/Kota yang ada di Riau.
“Timsel ini terbagi menjadi zona Riau 1, Riau 2 dan Riau 3. Masing-masing terdiri dari lima orang yaitu ketua, sekretaris dan tiga anggota,” kata Ketua Timsel Riau 3, Putnawati, dalam konferensi pers.
Adapun syarat untuk menjadi calon anggota KPU Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia yang berusia minimal 30 tahun saat mendaftar, berpendidikan paling rendah SMA/sederajat, berdomisili di wilayah kabupaten/kota Provinsi Riau yang dibuktikan dengan E-KTP serta persyaratan lain yang bisa diunduh pada laman https://siakba.kpu.go.id/
Putnawati menjelaskan bahwa selain melengkapi syarat administratif, para peserta nantinya akan disaring kembali melalui beberapa tahapan mulai dari seleksi tertulis, tes psikologi, tes kesehatan hingga wawancara.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1667 Tahun 2023, pendaftaran bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Riau akan ditutup pada tanggal 7 Desember 2023 dan pengumuman hasil seleksi administrasi pada tanggal 15 Desember 2023.
Untuk diketahui, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota telah ditetapkan besaran gaji bagi anggota KPU sebagai berikut:
Tingkat KPU Pusat
Ketua: Rp43.110.000
Anggota: Rp39.985.000
Tingkat KPU Provinsi
Ketua: Rp20.215.000
Anggota: Rp18.565.000
Tingkat KPU Kabupaten/Kota
Ketua: Rp12.823.000
Anggota: Rp11.573.000
Selain itu para komisioner KPU tersebut juga akan mendapat jaminan kesehatan, kendaraan dinas, perlindungan keamanan, biaya perjalanan dinas, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan tunjangan lain sesuai peraturan perundang-undangan. **Rul