DERAKPOST.COM – Masyarakat Desa Kasikan dan Talang Danto Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, telah tandatangani menolak perpanjanganya izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebun kelapa sawit PTPN V, di Desa Kasikan, Tapung Hulu.
Hal penolakan dengan petisi ini, Jumat (2/6/2023), di lapangan Simpang Tiga Lindai Desa Kasikan. Penolakan sesuai pantauan itu terlihat ribuan masyarakat yang secara serentak menandatangani spanduk sebagai bentuk penolakan.
“Penanda tangan itu dilakukan, bahwa Kita disini hanya meminta hak kita, agar plasma 20 persen itu bisa direalisasikan untuk masyarakat,” ungkap Jumfajri dari perwakilannya Forum Anak Kemanakan Kenegarian Kasikan.
Sementara itu tokoh masyarakat Desa Kasikan Parius, saat orasi mengatakan ada sebanyak 6.620 Hektar lahan yang dikelola oleh PTPN V saat ini yang akan di perpanjang dikawasan tersebut. “Kita hitung ada 6.620 Hektar kalau dikali 20 persen maka itu sebanyak 1.300 hektar lebih yang harusnya kita perjuangkan,” ungkapnya dalam rilis.
Sementara itu, dari perwakilan pemuda, Kasikan Rafiq dalam orasinya mengaku tidak akan mundur selangkahpun untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Desa Kasikan dan Desa Talang Danto.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut atas memperjuangkan hak-haknya. Karena sebutnya, dari pada mati di atas kasur lebih baik mati dalam medan perjuangan.
Didalam aksinya itu masyarakat tampak membawa spanduk dan ditancap pada beberapa titik di wilayah Desa Kasikan yang berisikan penolakan tersebut. Hal itu menggambarkan bahwa masyarakat meminta kepedulian pemerintah dalam perjuangkan hak mereka.
Beberapa spanduk tersebut bertuliskan antara lain Kami Masyarakat Adat Desa Kasikan dan Desa talang Danto bersatu menolak perpanjangan HGU PTPN V sebelum direalisasikan plasma tangkap mafia tanah. Tulisan lainya juga adalah Katanya perusahaan BUMN taat aturan kok realisasi 20 persen banyak alasan. **Rul