SIAK, Derakpost.com- Dalam beberapa waktu terakhir masyarakat Riau, sudah dihebohkan terkait kemelutnya sedang menerpa PT Bumi Siak Pusako (BSP) salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik beberapa Kabupaten se- Riau.
Kisruh itu ternyata membuat DPRD Siak resah dan risih dikarena ini menyangkut aset milik Pemerintah Kabupaten Siak. Atas dasar itu, DPRD Siak gelar hearing dengan pihak PT BSP, Pemkab Siak dan Badan Operasional Bersama (BOB).
Ketua DPRD Siak Indra Gunawan dalam kesempatan itu, meminta Pemkab Siak untuk tegas dalam menyikapi persoalan saat sekarang sedang dihadapi BUMD milik daerah tersebut.
Indra berpandangan sudah 20 tahun PT BSP mengelola minyak di bumi melayu ini belum ada persoalan. Tetapi, kenapa tiba-tiba hari ini muncul persoalan yang seperti sekarang hingga akan meninjau kembali kesepakatan bahwa PT BSP ini menjadi operator penuh mengelola blok CPP.
“Sudah 20 tahun PT BSP berdiri, dimana manajemen terus berganti, pemerintah terus beregenerasi. Tapi kok setelah itu hari ini muncul masalah seperti ini? Apa yang sedang terjadi?,” tanya Indra dalam RDP digelar tersebut.
Disebutkannya, kalau saat ini terjadinya fluktuatif atas pendapatan yang terjadi ditubuh PT BSP terkait produksi ini bisa
berdampak itu Pendapatan Asli Daerah (PAD), hal biasa. Tetapi kenapa sampai DPR RI komisi VII ini meninjau kembali kesepakatanya PT BSP akan mengelola penuh.
Dijelaskanya, kalau muncul hal itu yang terkait pembangunanya gedung BUMD PT BSP yang dibangun saat ini di Kota Pekanbaru dan malah membuat susah PT BSP. Maka kata Indra menilai untuk membatalkan kelanjutan membangun gedung itu. Pemerintah harus bersikap ketika ada permasalah pembangunan ‘tower’ itu.
Lebih lanjut, disebutkan Indra, Pemkab Siak harus tegas jika memang pihaknya manajemen PT BSP inipun dinilai salah mengambil kontraktor. Terlebih lagi hal pembangunan menara itukan tidak kecil yakni bernilai Rp87 miliar. Selain itu ujar dia, apakah keputusan pada pemutusan kontrak sudah persetujuan pemegang saham.
Sementara dalam kesempatan itu, pihak Asisten II Pemkab Siak, Hendrisan tidak memberikan jawabannya beserta sikap pemerintah atas kemelut yang terjadi di PT BSP itu menjadi pertanyaan anggota Dewan Siak. Bahkan, dari disampaikan Hendrisan, Pemda Siak terkesan tengah berlindung dibalik management PT BSP.
Hendrisan ini yang juga rangkap jabatan sebagai Komisaris PT BSP, mulai cerita awal mula pembangunanya gedung itu sejak Mei tahun lalu. “Itu dimulai bulan Mei kerja. Dan tiap bulan direktur selalu melapor. Selalu kami dari komisaris dan perwakilan Pemkab Siak menyarankan manajemen mengikuti ketentuan yang berlaku pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.
Kontraktor, sebut Hendrisan, minus dari pembangunannya lebih dua persen per pekan atau per triwulannya serta diikuti peringatan pertama dan kedua. Disebut dia, pihaknya kemudian menyaran pada tim percepatan pembangunan gedung konsultasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Juga ada disarankan secara lisan jika keterlambatan lebih 16 persen, maka kami menyarankan putus kontrak saja. Sesuai akan ketentuan setelah 14 hari dicairkan jaminan pelaksanaan,” sebut Hendrisan.
Kedepannya, tambah Hendrisan, perlu dilakukan upaya hukum dikarena kalau sudah putus kontrak mestinya ini tidak bekerja lagi. Dan direktur juga tidak bisa menganulir putus kontrak itu atau untuk menetapkan kontraktor jadi pemenang kembali.
“Sudah ada untuk mediasi, sudah cair jaminan pelaksanaannya, tapi mereka tetap tak mau keluar. Ini langkah hukum kami sarankan kepada direktur, tentu ini sepengatahuan pemegang saham, PT BSP yang memperkarakan ini ke pihak berwajib. Ini amanah pemegang saham juga,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur PT BSP Iskandar dalam hearing tersebut mengatakan, hal kemelut yang terjadi dan menjadi atensi masyarakat Riau itu bermula Komisi VIII DPR RI minta pemerintah pusat melalui SKK Migas itu untuk meninjau kembali penunjukan BSP dalam pengelolaannya blok CPP secara 100 persen yang telah direncanakan akan mulai tahun 2022.
“Saat ini, sebagai Direktur PT BSP kami tetap mempertahankan sesuai hal yang sudah Mou, bahwa Pat BSP akan tetap mengelola secara penuh Blok CPP,” kata Iskandar dalam hearing tersebut. Ia juga menjelaskan bagaimana keberhasilanya pihak PT BSP dalam mengelola minyak di Bumi Lancang Kuning. **Rul/Lns