Rizalvia Polisikan Mantan Suaminya dan Ajukan Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung

DERAKPOST.COM – Sikap tidak benar ini dilakukanya NF, yang merupa mantan suami Rizalvia. Yakni diketahui NF telah melakukan pemalsuan, dan mencairkan deposito, serta berikan keterangan palsu di kepolisian.

“Saat ini diketahui Rizalvia menjadi korban ulah perbuatan mantan suaminya tersebut, dan tidak terima atas perbuatan itu. Yakni, melakukan pemalsuan, serta mencairkan deposito dan berikan keterangan palsu di kepolisian. Hal inilah, tentunya tidak dapat diterima oleh Rizalvia,” sebut Muhammad A.Rauf SH.MH dan Elpendi SH.

Kepada wartawan, hari Sabtu (9/11/2024), kuasa hukum dari Rizalvia ini menjelaskan bahwa menjadi korban atas dilakukan oleh NF yang merupa mantan suaminya. Sebab disini Rizalvia telah dirugikan yang akibat perbuatan mantan suaminya tersebut. Hal itu, jelas diduga sudah menyalah gunakan wewenang maupun jabatannya.

Menurut kuasa hukum ini, mantan suami dari kliennya tersebut sudah mencairkan dana pada salah satu bank, yakni di BPR Prima Pekanbaru tersebut dengan secara diam-diam. Maka, menurut kuasa hukum ini, sesuai diinginkan klien, maka saat ini telah melaporkan NF ke Aparat Penegak Hukum di Polresta Pekanbaru.

“Saat ini, sesuai diinginkanya oleh Rizalvia selaku klien kami. Maka, saat sekarang ini kami telah melaporkan perbuatan tersebut ke Polresta Pekanbaru, dengan diharap ini agar segera diproses secara hukum. Serta kami ini juga sudah meajukan Peninjauan Kembali terhadap perkara cerainya kepada Mahkamah Agung,” sebutnya.

Dimana sambungnya, bahwa mantan dari suami kliennya itu secara terang-terangan membuat alamat palsu dalam hal perkara cerainya, sehingga akhirnya Majelis Hakim memutus verstek. Hal ini terangnya, maka  pihaknya mengajukan Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung. Karena dilakukan tersebut, suatu pelanggaran. (Dairul)

MantanpolisikanRizalviasuamiku
Comments (0)
Add Comment