MP, PEKANBARU – Masa masa Pandemi Covid-19 tampaknya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Riau menggelontorkan anggaran lumayan besar, yakni sebesar Rp22 miliar untuk belanja jasa publikasi.
“Anggaran ini cukup fantastik,” kata Romi, Ketua DPD Aliansi Pewarta Pertanian Indonesia (APPI) kepada wartawan di salah satu kafe di Pekanbaru, Jumat petang (22/10/2021).
Anggaran itu terungkap dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2020 yang dipublish Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Provinsi Riau dengan nomor 137.A/LHP/XVIII.PEK/04/2021 tanggal 27 April 2021.
Belanja jasa publikasi ini, imbuh Romi, dibagi dalam berapa kategori Rp. 8.274.654.200,- untuk belanja jasa publikasi media cetak, Rp. 7.665.476.199 belanja jasa publikasi dalam/luar ruang, Rp. 3.568.990,- belanja jasa publikasi media audio visual, dan Rp.2.763.465.880,- untuk belanja publikasi jasa media online.
“Sebagai perbandingan, tahun 2019, realisasi jasa publikasi dalam/luar ruangan tahun nol rupiah. Sayangnya dalam laporan keuangan Pemprov Riau itu tidak menjelaskan secara rinci yang dimaksud dengan belanja jasa publikasi dalam/luar ruangan,” tukasnya.
Romi mendesak aparat penegak hukum segera menyelidiki penggunaan anggaran itu karena jumlahnya yang cukup fantastik.
Hal senada disampaikan Ketua Aliansi Pers Feri Sibarani. Dia meminta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini Diskominfo Riau harus transparan dalam anggaran belanja publikasi ini.
Karena dalam pantauannya, Diskominfo Riau minim beriklan. Jika pun ada mesti diumumkan kepada publik media apa saja yang mendapatkan “kue” iklan atau advetorial dari Pemprov Riau.
“Sepersen pun penggunaan APBD Riau mesti dipertanggungjawabkan. Ini kan uang rakyat harus jelas penggunaannya,” tegasnya. * (DW Baswir)