DERAKPOST.COM – Diduga, hanya gegara ada melaporkan dugaan pemalsuan surat dalam seleksi PPPK, maka telah berakibat seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dimutasi. Saat ini Roza Sriwalinda menggugat Pj Gubernur.
Hal itu sebagaimana diketahui, gugatanya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hari Senin (21/10/2024). Roza Sriwalinda seorang guru PPPK ini menduga dimutasi sebagai balasan setelah melaporkan atas dugaan pemalsuan surat di dalam seleksi. “Saya gugat Gubernur di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” katanya.
Roza menceritakan, bahwa sebelumya dia yang dinyatakan lulus sebagai guru Fisika untuk SMA N 1 Peranap, tapi ditempatkan di SMA N 1 Batang Cenaku yang tentunya tidak memenuhi kebutuhan jam mengajar Fisika. Saat sekarang perkara gugatan itu, katanya, sepenuhnya diserahkan ke Kuasa Hukum, adalah Dody Fernando.
Terkait hal ini Dody Fernando dikonfirmasi membenarkan dirinya telah ada menerima kuasa dari Roza Sriwalinda, saat sekarang sudah melakukan gugatan pada gubernur ke PTUN. “Penempatan ini yang dianggap sebagai bentuk balasan diterima kliennya, atas laporan dugaan kecuranganya PPPK,” ungkap Dody ini menjelaskan.
Dia menjelaskan, pada Juli 2023, Roza melaporkan dugaan pemalsuan dokumen seleksi PPPK ke Polres Indragiri Hulu. Investigasi menemukan manipulasi data terkait masa kerja dan kehadiran, termasuk surat keputusan yang dibuat dengan tanggal lebih tua. Akibat laporan tersebut, mantan kepala sekolah SMA N 1 Peranap, Yu, dan seorang guru bernama Fa ditetapkan sebagai tersangka.
Dody menjelaskan, Yu dan Fa adalah saudara kandung, dan Yu diduga melakukan pemalsuan untuk memuluskan jalur adiknya menjadi PPPK. Setelah laporan tersebut, Roza dimutasi ke Batang Cenaku.
Gugatan Roza terkait penempatannya yang dianggap tidak sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.2087/IV/2024, tertanggal 25 April 2024, tentang pengangkatan PPPK. Sidang perdana gugatan berlangsung pada 21 Oktober 2024, namun perwakilan Pemprov Riau tidak hadir.
Roza juga meminta agar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) bersikap adil dan tidak memihak. Menurut Dody, PGRI terlalu aktif membela tersangka tetapi diam atas dugaan kecurangan dalam seleksi PPPK yang melibatkan oknum sekolah dan Dinas Pendidikan. (Dairul)