DERAKPOST.COM – Diduga merugikanya negara sebesar Rp5 miliar lebih. Saat ini, EP (33) selaku Kepala Unit Bank BRI Unit Lipat Kain – Branch Office (BO) Pekanbaru ditangkap Polisi.
Hal itu, pihak Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkapnya,) karena diduga telah menyebabkan kerugian negara Rp5 milliar lebih. EP ini, diamankan pada hari Jumat (16/8/2024) siang kemarin, yaitu setelah diperiksa di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau.
“Usai menjalani pemeriksaan. Tersangka EP ini merupakan tersangka tindak pidana perbankan pada PT BRI tersebut,” ungkap Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi kepada wartawan. Perbuatan tersangka, lanjut Nasriadi, diketahui pada tanggal 16 April 2024 lalu, di Bank Rakyat Indonesia Unit Lipat Kain – Branch Office (BO) Pekanbaru Lancang Kuning.
Tersangka RP selaku Kepala Unit memerintahkan Happyza selaku Teller melakukan transaksi penyetoran dan penarikan fiktif tanpa disertai fisik uang pada BRI Unit Lipat Kain – Branch office (BO) Pekanbaru Lancang Kuning.
Mantan Dirreskrimsus Polda Kepri ini merincikan, kerugian negara yang ditimbulkan EP selaku Kepala Unit Bank BRI Unit Lipat Kain – Branch office (BO) Pekanbaru Lancang Kuning sebesar Rp5.272.500.000.
Penanganan perkara ini, sebut Nasriadi, menindaklanjuti surat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Regional Audit Office Pekanbaru perihal laporan hasil audit BRI Unit Lipat Kain – Branch Office Pekanbaru Lancang Kuning Nomor : SR.1.e-RA-PKU/RAS/05/2024, tanggal 2 Mei 2024.
Hasil penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan terhadap EP, sebut Nasriadi, perbuatan tersebut terjadi pada tanggal 4 April 2024 sampai tanggal 5 April 2024.
Modusnya, tersangka EP memerintahkan Happyza Rispa Musdalifah selaku Teller pada Bank BRI Unit Lipat Kain – Branch office (BO) Pekanbaru Lancang Kuning melakukan transaksi penyetoran dan penarikan fiktif tanpa adanya fisik uang dengan cara mengisi slip penyetoran dan slip penarikan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp6.302.500.000.
EP meminta teller melakukannya dengan mengunakan Fiat Approval dan Password milik tersangka, sehingga menyebabkan terjadinya selisih antara jumlah uang yang berada pada Sistem/Vault Balance Inquiry dengan fisik uang yang berada pada brangkas/khazanah Bank BRI Unit Lipat Kain sebesar Rp5.272.500.000.
“Setelah memenuhi semua unsur, penyidik pada Jumat (16/8/2024) melakukan penangkapan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik bertempat di Jalam Pattimura 13 Pekanbaru,” terang Nasriadi.
EP dalam perkara ini, jelas Kombes Nasriadi, disangkakan melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a atau Pasal 49 Ayat (2) atau Pasal 49 Ayat (4) Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembang dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana perubahan atas Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Sebelum penahanan terhadap tersangka penyidik terlebih dahulu telah mengamankan barang bukti berupa 21 lembar slip penyetoran PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk.
Kemudian, ada empat lembar slip penarikan PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Ada juga bukti kas yang ditandatangani supervisor, teller 51 dan teller 52.
Penyidik juga menyita Vault Balance Inquiry atas nama PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Branch 5508 BRI Unit Lipat Kain. Lalu, menyita berita acara kekurangan kas teller 5508052 unit Lipat Kain nomor : 20/MKR/04/2024, tanggal 18 April 2024.
Selanjutnya, juga mengamankan satu lembar Kwitansi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk perihal Kekurangan Kas Teller 052 sebesar Rp.5.272.500.000,- (Lima Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Ada juga surat Keputusan Regional Human Capital Business Partner Departement PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Pekanbaru Nomor : R.1338.e-RO-PKU/RHC/12/2023, tanggal 31 Desember 2023 perihal Penetapan Replotting Kepala Unit (Kaunit) Tahap 2 Regional Office Pekanbaru atas nama EP sebagai Kaunit BRI Unit Lipat Kain BO Pekanbaru Lancang Kuning.
Kemudian, surat Keputusan Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pekanbaru Lancang Kuning Nomor : S.29.e-BO-RO-PKU/SDM/01/2024, tanggal 30 Januari 2023 tentang Rotasi Branch Office PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Pekanbaru Lancang Kuning atas nama Rendy Dwi Putra sebagai Supervisor Operasional dan Layanan BRI Unit Lipat Kain.
Lainnya, ada juga Surat Keputusan Regional Human Capital Business Partner Departement PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Pekanbaru Nomor : B.312.e-RO-PKU/RHC/02/2023, tanggal 03 Februari 2023 perihal Penandatanganan Perjanjian Pemegang jabatan Frontliner BIP TMT periode 6 Februari 2023 atas nama Happyza Rispa Musdalifah sebagai Teller BRI Unit Lipat Kain BO Pekanbaru Lancang Kuning.
Lalu, Surat Keputusan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pekanbaru Lancang Kuning Nokep : S.46.e-KC-RO-PKU/SDM/03/2024, tanggal 01 Januari 2024 tentang Penetapan Pemegang User ID, Wewenang Fiat Setoran Tunai, Fiat Bayar Tunai, Fiat Pemindahbukuan, Petugas dan Pejabat BRI Unit BRI Branch Office Pekanbaru Lancang Kuning.
Seterusnya, ada juga Surat Keputusan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pekanbaru Lancang Kuning Nokep : S.50.e-KC-RO-PKU/SDM/03/2024, tanggal 1 Januari 2024 tentang Penetapan Kembali Maksimum dan Minimum Kas PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office Pekanbaru Lancang Kuning.
Terakhir, ada Standar Operasional Prosedur Unit Kerja Operasional Nomor : SO.95-SCC/12/2022, tanggal 30 Desember 2022 Bagian 12 tentang Transaksi Finansial di Unit Kerja Operasional BRI Bab 4 Alur dan Uraian Pekerjaan 4.1.2 Penjelasan Diagram Alur Transaksi Penyetoran dan 4.2.2 Penjelasan Diagram Alur Transaksi Penarikan. (Fadly)