DERAKPOST.COM – Diketahui, PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Langgak sudah melakukan acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada, Senin (22/7/2024) di Jakarta.
Dalam RUPS tersebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ini mengutus Komisaris PT SPR Jhon Armedi Pinem yang selaku induk perusahaan PT SPR Langgak. Yakni, salah satu agenda RUPS PT SPR Langgak adalah memberhentikan Ikin Faizal selaku Direktur karena tersandung kasus hukum, dan serta Said Usman Abdullah darinya Komisaris PT SPR Langgak.
Kemudian agenda lainnya menunjuk Direktur dan Komisaris PT SPR Langgak yang baru. Dimana Yan Dharmadi (Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau) ditunjuk sebagai Komisaris, dan Ahmad Sabidi sebagai Direktur PT SPR Langgak.
“Saya mendapat laporan dari Komisaris PT SPR dan Biro Perekonomian, RUPS PT SPR Langgak sudah dilaksanakan, dan sudah ditunjuk Direktur nya, dan Komisaris juga sudah ditunjuk,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto saat dikonfirmasi hasil RUPS PT SPR Langgak,
Pj Gubri menyebutkan, dalam RUPS tersebut Yan Dharmadi ditunjuk sebagai Komisaris PT SPR Langgak, dan Ahmad Sabidi ditunjuk sebagai Direktur PT SPR Langgak. Komisaris dijabat Yan Dharmadi, dan Direktur PT SPR adalah Ahmad Sabidi mantan direktur.
Pj Gubri menegaskan, Komisaris dan Direktur PT SPR Langgak diberi waktu salama tujuh bulan untuk memperbaiki semua persoalan di tubuh PT SPR Langgak. “Saya tidak minta apa-apa dengan Komisaris dan Direktur PT SPR Langgak, saya kasih waktu tujuh bulan untuk memperbaiki itu semua,” ujarnya.
Kemudian juga minta kantor SPR Langgak itu dipindah di Pekanbaru, tidak ada lagi di Jakarta, itu membuat biaya operasional perusahaan tinggi. Katanya, kalau biaya operasional tinggi tentu dividen sedikit. Ha itu, masa perusahaan minyak dividen cuma Rp2 miliar.
Disinggung soal hutang PT SPR Langgak dengan pihak ketiga, Pj Gubri menyatakan, itu sudah masuk tanah hukum. Karena itu Pemprov Riau serahkan kasus tersebut dengan sepenuhnya pada penegak hukum. “Yang saya kesalkan itu masa perusahaan minyak cuma bisa menghasilkan 2 miliar. Gaji besar, tantiem besar, duduk pesawat bisnis, hotel bintang lima,” katanya. (Dairul)