DERAKPOST.COM – Dua orang penimbun pada BBM Subsidi, dengan banyak barcode MyPertamina, sekarang ini ditangkap Polda Bengkulu. Dua pria yang tiap hari rutin beli Pertalite dan juga Solar di SPBU, terancam denda Rp60 miliar.
Mereka berdua ditangkap Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Yakni Hairun dari warga Bengkulu tengah dan bahkan SMD warga Mukomuko. Keduanya ditangkap berdasar laporan masyarakat mengeluhkan tindakan keduanya membeli BBM Subsidi gunakan dengan banyak barcode, dan diketahui juga memodifikasi tangki BBM di mobilnya.
“Dalam sehari, tersangka mampu membeli minyak BBM bersubsidi di SPBU hingga 900 liter,” kata Dirkrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan dalam keterangan di Mapolda Bengkulu, menukil dari Kompas.com.
Riko inipun mengatakan, kedua tersangka memiliki banyak barcode Pertamina. Yang keduanya itu mengaku mendapat barcode itu dari keluarga terdekat mereka. Sejauh ini polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan karyawan SPBU.
Di hadapan penyidik, Hairun dan SMD juga mengaku melancarkan aksinya sejak 2023. Dalam satu jeriken pelaku ini mendapatkan keuntungan sekitar Rp 30.000. BBM itupun ditimbun kedua tersangka lalu dijual pada sejumlah pedagang eceran di daerah itu.
Kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan kedua pelaku mencapai Rp 4,6 miliar.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diatur dalam aturan berlaku. Kini dua orang ini terancam pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (Fadly)