“Saat Ini 13 Puskesmas di Bengkalis Sandang Akreditasi Paripurna Kemenkes”

 

DERAKPOST.COM – Puskesmas di daerah Kabupaten Bengkalis raih akreditasi dari Kemenkes. Ada sebanyak 13 dari 19 UPT sudah berhasil meraih predikat Akreditasi Paripurna dari Kemenkes RI.

Akreditasi diberikan tersebut berdasarkan dari Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.

Selain dari 13 UPT Puskesmas yang memperoleh gelar Akreditasi Paripurna, ada lima UPT Puskesmas predikat Akreditasi Utama dan satu UPT Puskesmas dengan Akreditasi Madya.

Sertifikat akreditasi dari hasil penilaian lembaga independen secara maraton Juli hingga Desember 2023 tersebut, ditandatangani Ketua Komite Mutu Kesehatan Primer dan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI.

“Dengan capaian yang sangat memuaskan ini, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh tim pembina Dinkes serta seluruh tim UPT Puskesmas yang bertungkus lumus untuk membuktikan bekerja dengan sangat baik, sehingga memperoleh akreditasi tersebut,” ungkap Kabid Yankes Dinkes Bengkalis, dr Recky Chairunas, Senin (22/1/2024).

Recky berharap seluruh UPT Puskesmas yang ada untuk tidak berpuas diri dengan capaian ini. Ujarnya, tentu dengan terus berupaya memaksimalkan komitmen dan kolaborasi serta sinergitas berbagai pihak dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Survey akreditasi tersebut akan dilakukan kembali lima tahun yang akan datang. “Kita berharap semua UPT Puskesmas terus meningkatkan komitmennya dalam pelayanan kesehatan kepada pasien atau masyarakat. Jangan berpuas hati di titik ini,” tukasnya.

Dari 19 UPT Puskesmas, tiga unit untuk pertama kalinya dalam mengikuti survey akreditasi tahun 2023, yakni Puskesmas Meskom Puskesmas Pematang Pudu dan Puskesmas Tenggayun. (Man)

BengkalisKemenkesParipurnaPuskesmas
Comments (0)
Add Comment