Satgas PKH Diminta Tuntut 27 Perusahaan Sawit dengan UU Tipikor dan TPPU, Ini Nama Perusahaannya……

DERAKPOST.COM – Diketahui, sekarang ini Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menyegel PT Johan Sentosa, sebuah perusahaan kelapa sawit ada di Kabupaten Kampar. Lahan miliknya perusahaan afiliasi Duta Palma Grup seluas 5.764 hektare itu, telah dipasang plang penyegelan.

Selain itu Satgas PKH telah menargetkan 26 perusahaan kebun kelapa sawit lainnya di Riau yang beroperasi di dalam kawasan hutan. Langkah cepat Satgas PKH yang dibentuk oleh Presiden Prabowo ini mendapat apresiasi dari Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari).

“Pertama, kami mengapresiasi kerja cepat Satgas PKH di Riau. Mengingat Riau adalah provinsi dengan kebun sawit terluas sekaligus memiliki sawit ilegal terbesar di dalam kawasan hutan. Ini berdampak buruk seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta banjir yang kita alami setiap tahun, seperti saat ini,” ujar Okto Yugo dari Jikalahari dalam keterangan pers.

Namun, Okto menegaskan bahwa hingga kini belum ada kejelasan mengenai tindakan lanjutan terhadap 27 perusahaan tersebut. Oleh karena itu, Jikalahari mendesak Satgas PKH atau pemerintah pusat untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum dan memastikan prosesnya transparan kepada publik.

“Satgas harus segera memproses kasus ini secara transparan dan tuntas. Hingga kini, kami belum melihat tindakan nyata terhadap 27 perusahaan tersebut. Kami mendesak agar Satgas menggunakan berbagai undang-undang dalam penanganannya, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU),” tegasnya.

Okto mencontohkan kasus Surya Darmadi (PT Duta Palma Nusantara/DPN), dimana izin perusahaan terbukti diperoleh secara melawan hukum, sehingga Surya Darmadi dijerat dengan pidana korupsi dan TPPU. Menurutnya, Perpres No. 5 Tahun 2025 memberikan ruang bahkan mewajibkan penegakan UU Tipikor bagi perusahaan yang mengelola kawasan hutan secara ilegal.

Selain proses hukum, Jikalahari juga mengusulkan konsep penyelesaian terhadap lahan kebun kelapa sawit dari 27 perusahaan tersebut. Beberapa langkah yang perlu dilakukan meliputi:

1. Pemulihan Fungsi Hutan – Mengembalikan lahan ke tutupan hutan alam, khususnya di kawasan hutan konservasi, hutan lindung, lahan gambut, daerah resapan air, serta kawasan penyangga keanekaragaman hayati.

2. Pengembalian kepada Masyarakat Adat – Lahan yang berada di wilayah masyarakat adat harus dikembalikan kepada mereka.

3. Redistribusi kepada Masyarakat Setempat – Lahan yang memenuhi syarat dapat dijadikan bagian dari program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dengan prinsip keadilan dan penyelesaian konflik agraria.

Jikalahari juga menyoroti bahwa Satgas PKH belum menargetkan perusahaan-perusahaan besar dalam penindakannya.

“Harapan kami, Satgas PKH bekerja secara profesional dan tidak tebang pilih. Dari 27 perusahaan yang menjadi target di Riau, lagi-lagi perusahaan besar seperti PT Mitra Unggul Pusaka tidak masuk dalam daftar. Kerja Satgas harus transparan dan melibatkan partisipasi publik,” tutupnya.

Berikut daftar 27 perusahaan di Riau yang sudah dan akan ditindak oleh Satgas PKH:

1. PT. Perdana Inti Sawit Perkasa (Rohul )

2. PT. Panca Surya Agrindo (Rohul)

3. PT. Perdana Inti Sawit (Rohul)

4. PT. Pratama Riau (Rohul)

5. PT. Gerbang Sawit Indah (Rohul)

6. PT. Gerbang Sawit Indah II (Rohul)

7. PT. Ariando Tri Sejahtera (Kampar)

8. PT. Cilandra Perkasa (Kampar

9. PT. Karya Tama Bhakti Mulia (Kampar)

10. PT. Subur Arum Makmur (Kampar)

11. PT. Karya Tama Bhakti Mulia, eks PT Tri Bakti Sarimas (Kuansing)

12. PT. Citra Palma Kencana (Inhil)

13. PT. Indogreen Jaya Abadi (Inhil)

14. PT. Setia Agrindo Lestari (Inhil)

15. PT. Eluan Mahkota (Rohul)

16. PT. Aditya Palma Nusantara (Rohul)

17. PT. Johan Sentosa (sudah disegel).

18. PT. Mekarsari Alam Lestari (Pelalawan)

19. PT. Duta Palma Nusantara (Kuansing)

20. PT. Warna Jingga Timur (Kuansing)

21. PT. Cerenti Subur (Kuansing)

22. PT. Palma Satu (Inhu)

23. PT. Panca Agro Lestari (Inhu)

24. PT. Banyu Bening Utama (Inhu)

25. PT. Kencana Amal Tani (Inhu)

26. PT. Seberida Subur (Inhu)

27. PT Agrosari Mas (Inhil). (Dairul)

perusahaanPKHsatgasSawit
Comments (0)
Add Comment